Diduga Konsumsi Miras di Taman, Pasangan Nikah Siri Ini Diamankan Satpol PP

satpol pp
Anggota Satpol PP dan Damkar Kapuas mengamankan pasutri yang kedapatan mengonsumsi minuman keras, Kamis (30/6/2022). Foto: Dok. Satpol PP dan Damkar Kapuas

KUALA KAPUAS – Diduga melanggar ketertiban umum dan ketentraman masyarakat dengan mengonsumsi minuman keras (Miras) difasilitas umum, KN dan EL diamankan Satpol PP dan Damkar Kabupaten Kapuas, Kamis (30/6/2022).

Kepala Satpol PP dan Damkar, Kapuas Syahripin, S. Sos melalui penyidik Satpol PP dan Damkar, Rudi, membenarkan telah mengamankan pasangan muda yang sedang nongkrong di tamam dan diduga mengonsumsi minuman keras.

Rudi mengatakan, bahwa dalam melaksanakan tugas rutin melakukan patroli malam hari pengawasan situasi dan kondisi wilayah Kota Kapuas dan terhadap aset-aset daerah, pihaknya mendapati pasangan muda mudi yang sedang nongkrong di taman.

“Saat kita hampiri, pasangan tersebut sedang mengkonsumsi minuman keras, kerena melihat hal itu kami langsung menegur dan meminta mereka untuk menunjukkan identitasnya, namun mereka tidak dapat menunjukkan identitasnya dan tidak kooperatif,” ucap Rudi.

Lebih lanjut Rudi, mengatakan pasangan tersebut langsung diamankan dan dibawa ke Kantor Satpol PP dan Damkar untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik.

“Dari hasil pemeriksaan tersebut pasangan KN dan EL itu mengaku sudah menikah siri,” kata Rudi.

Kendati begitu kata Rudi, pasangan tersebut diproses dan bina untuk selanjutnya mereka menandatangani surat pernyataan. Diharapkan mereka tidak mengulangi perbuatannya.

Adanya penertiban ini, dirinya berharap masyarakat dapat bersama-sama menciptakan situasi dan kondisi diwilayah Kapuas yang aman dengan menggunakan area publik dengan sewajarnya.

“Yang artinya tidak boleh melakukan tindakan dan perbuatan aneh-aneh yang mengganggu ketertiban umum dan mengganggu ketentraman masyarakat,” pungkas Rudi.(ung/cen)