PULANG PISAU – Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau (Pulpis) melalui Bagian Hukum Setda Pulang Pisau melaksanakan kegiatan pembinaan Desa dan Kelurahan sadar hukum. Kegiatan tersebut dilaksanakan di Aula Kantor Kecamatan Jabiren Raya, Kamis (23/6) dihadiri Asisten I HM Syaripul Pasaribu, Kabag Hukum Uhing, Camat Jabiren Raya Agustinuah, perwakilan dari Kejaksaan, TNI dan Polri serta kades dan aparatur se-Kecamatan Jabiren Raya.
Membacakan sambutan Bupati Pulang Pisau Pudjirustaty Narang, Asisten I Setda Pulang Pisau HM. Syaripul Pasaribu mengatakan, bahwa kegiatan Desa atau Kelurahan sadar hukum ini merupakan kegiatan diagendakan dalam setiap tahunnya. Bahkan kegiatan tersebut, kata Syaripul, dilakukan secara maraton dari Kecamatan ke Kecamatan yang mana desa atau kelurahan itu sudah ditetapkan sebagai desa sadar hukum.
“Ini upaya kita untuk meminimalkan berkaitan dengan perkara-perkara hukum. Dan tentunya kita lakukan ini sebagai hubungan baik kita dengan pihak Polres dan Kejaksaan untuk langsung menyampaikan sosialisasi berkaitan dengan perkara hukum,” ujar Syaripul disela kegiatan.
Lebih lanjut Syaripul Pasaribu mrngatakan bahwa pembinaan Desa dan Kelurahan sadar hukum ini sangat bermanfaat bagi tokoh masyarakat, Kepala Desa, Lurah dan lembaga-lembaga Desa dan Kelurahan untuk terus dikuatkan, yang tiada lain untuk pencegahan berhubungan dengan perkara-perkara hukum.
“Apa lagi di daerah kita ini, sudah ada yang tersandung perkara-perkara yang berkaitan dengan penyalahgunaan dana desa. Ini harapan kita, terutama di Kecamatan Jabiren Raya ini yang kita laksanakan kegiatan ini, ada penyadaran terutama bagi Kepala Desa dan jangan sampai melanggar hukum,” harap Syaripul.
Sementara Kabag Hukum Setda Pulang Pisau Uhing menambahkan, bahwa kegiatan yang dilaksanakan pihaknya ini merupakan kegiatan rutin. Dalam setiap tahunnya melaksanakan kegiatan kegiatan Desa dan Kelurahan Sadar Hukum, baik ke Kecamatan Banama Tingang, Kecamatan Kahayan Tengah.
“Kita terus melaksanakan kegiatan ini, apa lagi telah ditetapkan yang namanya Desa Sadar Hukum dan Desa Binaan Sadar Hukum dan dengan ditetapkannya Desa tersebut, maka ada kewajiban Pemerintah Daerah untuk melakukan pembinaan terhadap desa dimaksud secara bergantian,” pungkasnya. (ung/abe)