Lima Beban Kerja Perangkat Desa Wajib Dilaksanakan

Lima Beban Kerja
Camat Tanah Siang Hendra Hadikusuma SSTP foto bersama puluhan perangkat desa dari tujuh desa di Kecamatan Tanah Siang. Foto: Yudi

PURUK CAHU – Camat Tanah Siang, Kabupaten Murung Raya Hendra Hadikusuma S STP mengungkapkan, ada lima beban kerja yang wajib diketahui dan dilaksanakan oleh seluruh perangkat desa. Terutama bagi yang telah lulus seleksi dan dilantik di wilayah administrasinya.

Menurutnya, setiap perangkat desa masing – masing telah ditempatkan langsung di posisi posisi vital pemerintahan desa. Sehingga wajib untuk segera melaksanakan tugasnya usai dilantik.

“Banyak tugas menanti para perangkat desa yang dilantik hari ini, tugas pelayanan kepada masyarakat menjadi tugas utama para perangkat desa,” kata Hendra, Rabu (15/6/2022) lalu.

Camat Tanah Siang ini menjabarkan, lima poin penting tugas perangkat desa selain melayani masyarakat diantaranya sebagai berikut.

Perangkat desa wajib menguasai bidang tugas pokoknya masing-masing, seperti salah satu contoh Kasei Pemerintahan wajib menyelesaikan tugas tata batas desanya. Perangkat desa wajib update aturan aturan terkait pemerintahan desa, melalui gawainya masing-masing.

Perangkat desa wajib bekerja di kantor desanya masing-masing sesuai jam dan hari kerja, jangan mengerjakan pekerjaan kantor di rumah saat jam kerja.

Lanjutnya, perangkat desa harus segera bersama kepala desa membentuk BUMDes di setiap desanya hingga menyelesaikan legalitas dari BUMDes tersebut. Perangkat desa harus membantu kinerja dari kepala desa dalam setiap urusan pemerintahan di desa, jangan malah menjadi beban bagi kepala desa.

Seperti diketahui Pemerintah Kecamatan Tanah Siang telah selesai menggelar pelantikan dan pengambilan sumpah janji puluhan perangkat desa di tujuh desa yang dilaksanakan di Aula Tomanggung Thiong Kecamatan Tanah Siang. (udi/abe)