KUALA KAPUAS – Lantaran termakan janji manis dan bujuk rayu akan dinikahi, seorang gadis desa yang masih di bawah umur kehilangan “mahkotanya”.
Korban yang masih berusia 14 tahun rela direnggut kegadisannya oleh T (18). Keduanya melakukan hubungan layaknya pasangan suami istri di teras samping kantor urusan agama (KUA) di Kabupaten Kapuas, Rabu (8/6/2022) sekitar pukul 03.00 WIB.
Hubungan terlarang tersebut lantas diketahui pihak Polsek Sei Tatas.
“Iya benar. Kasusnya sedang kita tangani,” ucap Kapolsek Sei Tatas, Iptu Suroto, Rabu (16/6/2022).
Suroto menjelaskan, peristiwa tersebut bermula saat T menjemput korban di sebuah warung yang berada di Kelurahan Palingkau Lama, Kecamatan Kapuas Murung. Kemudian, kata Suroto, terlapor membawa korban ke KUA.
“Kemudian terlapor membujuk korban untuk melakukan persetubuhan layaknya suami istri di teras samping kantor KUA tersebut. Modusnya T berjanji akan menikahi korban,” jelasnya.
Akibat kejadian tersebut, kata Suroto, korban mengalami sakit dan perih pada saat buang air kecil.
Kejadian tersebut telah diketahui oleh orang tua korban. Tidak terima anak gadisnya yang masih di bawah umur diperlakukan tidak senonoh, maka orang tua korban melaporkan T kepada pihak yang berwajib.
“Saat ini terlapor sudah kita amankan dan menjalani pemeriksaan guna mempertanggungjawabkan perbuatannya,” pungkasnya. (ung/cen)