Nyuri IPhone 13, Seorang Mahasiswa Berhasil Diciduk Tim Gabungan

mahasiswa
RK (menghadap belakang) seorang mahasiswa yang diduga melakukan pencurian telah berhasil diamankan, Sabtu (11/6/2022). Foto:Ist

PULANG PISAU– Seorang mahasiswa berinisial RK (24) berhasil diamankan Unit Reskrim Polsek Banama Tingang dibackup Unit Resmob Polres Pulang Pisau (Pulpis) dan Jatanras Polda Kalteng di Jalan Bukit Palangka II, Kelurahan Langkai, Kecamatan Jekan Raya, Kota Palangka Raya, Sabtu (11/6) sekitar pukul 20.00 WIB.

RK yang statusnya masih mahasiswa tersebut, diduga telah melakukan pencurian dengan pemberatan sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 363 Ayat (1) ke-3e KUHPidana. Yakni, satu unit IPhone 13 Pro Max milik Hendra (51) warga Desa Pahawan, RT 02, Kecamatan Banama Tingang, Kabupaten Pulpis.

Diamankan terduga pelaku tindak pidana pencurian IPhone 13 Pro Max tersebut pun dibenarkan Kapolres Pulpis AKBP Kurniawan Hartono melalui Kasi Humas Polres Pulpis AKP Daspin melalui rilis yang disampaikan di grup WhatsApp, Senin (13/6/2022).

Dalam rilisnya, Daspin menjelaskan, kronologis penangkapan terduga pelaku tersebut pada Sabtu tanggal 11 Juni 2022. Saat Unit Reskrim Polsek Banama Tingang dibackup Unit Resmob Polres Pulpis dan Jatanras Polda Kalteng melaksanakan penyelidikan dan mendapatkan Informasi, bahwa pelaku RK sedang melintas di Jalan Bukit Palangka II.

“Melihat pergerakan RK melintas menggunakan sepeda motor, kemudian anggota langsung melakukan penangkapan,” ucapnya.

Saat dilakukan pengeledahan, kata Daspin, dari pelaku ditemukan barang bukti (BB) berupa satu unit handphone IPhone 13 Pro Max dan 1 unit sepeda motor jenis Honda Sonic warna hitam dengan nopol KH 6077 JJ.

“Pelaku mengakui, bahwa barang tersebut adalah miliknya. Namun anggota tetap mengamankan pelaku beserta barang bukti dan digelandang ke Jatanras Polda Kalteng, sebelum dibawa ke Polres Pulpis guna pemeriksaan lebih lanjut,” tandasnya.(ung/cen)