KASONGAN – Pengurus Komisariat Wilayah Forum Sekretaris Daerah Seluruh Indonesia (Forsesdasi) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) Periode 2021-2024 dikukuhkan secara langsung oleh Wakil Gubernur (Wagub) Kalimantan Tengah H. Edy Pratowo, baru-baru ini. Kegiatan di Aula Jayang Tingang Kantor Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng) ini, juga dihadiri Sekda Kabupaten Katingan, Pransang, S.Sos.
Menurut Sekda Katingan, dalam Pengurus Komisariat Wilayah Forsesdasi Kalteng Periode 2021-2024 ini, dirinya dipercaya menjabat Wakil Ketua. Sementara untuk Susunan Pengurusnya, diisi oleh Pengawas diantaranya Gubernur Kalteng, Wakil Gubernur Kalteng, Sekretaris Daerah Kalteng serta Bupati atau Wali Kota se-Kalteng.
Untuk Jajaran pimpinan, diisi Sekda Kota Palangka Raya selaku Ketua, Wakil Ketua Sekda Kabupaten Katingan, Sekretaris Umum Sekda Kabupaten Kapuas. Kemudahan, Wakil Sekretaris Umum adalah Sekda Daerah Kabupaten Barito Selatan.
Untuk Ketua Bidang Hukum dan Politik adalah Sekda Kabupaten Murung Raya. Ketua Bidang Sumber Daya Manusia dan Inovasi, Sekda Kabupaten Kotawaringin Barat, Ketua Bidang Kesejahteraan, Sekda Kabupaten Seruyan.
Ketua Bidang Hubungan Antar Kementerian Lembaga, Sekda Kabupaten Sukamara. Ketua Bidang Pemerintahan dan kerja sama antar Daerah, Sekda Kabupaten Gunung Mas. Ketua Bidang Perekonomian dan Pembangunan Daerah, Sekda Kabupaten Kotawaringin Timur.
“Untuk Jajaran anggota, diisi oleh Sekda Kabupaten Barito Utara, Sekda Kabupaten Barito Timur, Sekda Kabupaten Pulang Pisau dan Sekda Kabupaten Lamandau,” sebut Pransang.
Menurutnya, dalam acara pengukuhan tersebut Wagub Kalteng menyampaikan, bahwa Sekda bertugas membantu kepala daerah dalam menyusun kebijakan, koordinasi pelaksanaan tugas dan pelayanan administrasi agar seluruh perangkat daerah dapat bekerja sesuai dengan visi dan misi kepala daerah.
“Melalui forum yang strategis itu, Pak Wagub mengimbau, kepada kita semua untuk menyukseskan pelaksanaan pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah agar berjalan tertib, aman dan lancar. Selaku Aparatur Sipil Negara, harus selalu menjaga netralitas dan mampu menjalankan peran sebagai unsur perekat persatuan dan kesatuan bangsa,” jelasnya. (ndi)