Ditlantas dan Dispenda Gelar Razia, 96 Pelanggar Terjaring

96 pelanggar terjaring
Ditlantas Polda Kalteng saat menggelar razia gabungan bersama Dispenda Kalteng di Jalan RTA Milono, Selasa (7/6/2022) pagi. Foto:Ist

PALANGKA RAYA-Sebanyak 96 pelanggar lalu lintas ditindak oleh Ditlantas Polda Kalteng saat menggelar razia gabungan bersama Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Provinsi Kalteng di Jalan RTA Milono, Kota Palangka Raya, Selasa (7/6/2022) pagi.

Dirlantas Polda Kalteng, Kombes Pol Heru Sutopo melalui Kasubditgakkum AKBP Andi Kirana mengatakan, kegiatan ini dilakukan untuk menciptakan keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas) di wilayah hukumnya.

“Kegiatan bersama ini merupakan program rutin yang digelar oleh ditlantas dan dispenda yang mana target atau sasaran operasi ini adalah para pengendara bermotor yang belum membayar pajak tahunan serta kelengkapan surat-surat kendaraan bermotor (Ranmor),” ucap Andi.

Disamping itu, pelaksanaan razia ini juga untuk meningkatkan kesadaran masyarakat agar tertib berlalu lintas serta meningkatkan penerimaan pendapatan daerah dan meminimalisir pelanggaran dan kecelakaan sehingga terciptanya kamseltibcarlantas yang lancar.

“Sebanyak 96 pelanggaran dengan menyita barang bukti seperti surat izin mengemudi (SIM), surat tanda nomor kendaraan (STNK), dan kendaraan bermotor bagi yang tidak membawa surat-surat,” jelasnya.

Ia berharap, dengan adanya kegiatan ini dapat menumbuhkan kesadaran masyarakat untuk tertib berlalu lintas baik itu dari administrasi maupun kelengkapan kendaraan.

“Serta kami juga berharap agar masyarakat Kalteng pada umumnya menjadi masyarakat yang patuh dalam membayar pajak yang nantinya juga akan digunakan untuk pembangunan daerah kita Kalteng yang tercinta ini,” tutupnya. (rdo/cen)