Nekat Bisnis Sabu, Seorang Kakek Meringkuk di Balik Jeruji Besi

kakek
Seorang kakek menujukkan barang bukti sabu saat diperiksa polisi di Mapolres Gumas, Sabtu (4/6/2022). Foto:Ist

KUALA KURUN – Nekat melakukan bisnis narkoba jenis sabu-sabu, seorang “pria setengah abad” SP (52) harus meringkuk di balik jeruji besi.

Kakek ini diciduk anggota Satresnarkoba Polres Gunung Mas (Gumas), Sabtu (4/6) sekitar pukul 11.00 WIB.

Diketahui, SP sehari-harinya bekerja sebagai seorang petani di wilayah Kecamatan Manuhing, Kabupaten Gumas.

Sebelum diamankan polisi, SP telah di intai oleh petugas saat akan melakukan transaksi barang haram tersebut.

Ketika digeledah ditemukan dalam tas pinggang SP ada satu paket diduga sabu-sabu dengan berat kotor 0,26 gram. SP pun langsung digelandang menuju mapolres untuk dilakukan penyidikan.

Kapolres Gumas AKBP Irwansah melalui Kasat Narkoba Iptu Budi Utomo, membenarkan ada mengamankan satu orang yang diduga pengedarnarkoba di wilayah Kecamatan Manuhing.

“Benar kita ada mengamankan satu orang. Ia diduga pengedar narkoba, dari tangannya kita menemukan satu paket sabu,” kata Budi Utomo, Minggu (5/6/2022).

Selain pelaku yang diamankan, ada barang lain seperti alat isap sabu, kertas alumanium, tas pinggang, dan satu buah hanphone.

“SP terancam akan dikurung paling ringan lima tahun dan paling lama 20 tahum penjara, sesuai dengan Pasal 114 Ayat (1) jo Pasal 112 Ayat (1) jo 127 Ayat 1 huruf (a) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkas Budi. (nya/cen)