PURUK CAHU – Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Murung Raya (Mura), Rumiadi S.H., M.H mengajak semua elemen agar dapat mewujudkan sektor pendidikan bebas pungutan di wilayah Kabupaten Mura.
Oleh karena itu, perlu ada komitmen bersama dari semua pihak yang berkaitan dengan pendidikan untuk tidak melakukan pungutan yang tidak sesuai ketentuan.
“Pada dasarnya hal-hal yang bersifat pungutan itu tidak diperbolehkan. Tinggal bagaimana instansi terkait dan juga pimpinan daerah mempertegas dan mengingatkan pihak sekolah menjalankan kewajibannya sebagaimana mestinya,” jelasnya, Jum’at (3/6/2022).
Lanjutnya, menjamin hak-hak anak untuk mendapatkan pendidikan yang layak. Jangan sampai kita malah mempersulit atau menambah beban mereka dengan pungutan-pungutan yang tidak sesuai ketentuan,” lanjut politikus PDI-Perjuangan ini.
Rumiadi menambahkan, dalam hal ini tentunya perlu peran dari seluruh lapisan masyarakat untuk sama-sama melakukan pengawasan dan tanggung jawab pihak sekolah untuk mentaati hal itu.
“Partisipasi masyarakat untuk melakukan monitoring dan melaporkan jika ada pungutan yang tidak sesuai ketentuan. Itu perlu dilakukan agar mampu mewujudkan pendidikan di Kabupaten Mura bebas pungutan,” ungkapnya. (udi/abe)