TAMIANG LAYANG – Pemerintah Desa Siong, Kecamatan Paju Epat, Kabupaten Barito Timur (Bartim) menghentikan aktivitas truk angkutan batu bara yang melintas di wilayah desa tersebut
Penghentian aktivitas angkutan batu bara tersebut disepakati bersama dalam rapat di Balai Desa Siong, Jumat (3/6/2022).
Dalam rapat tersebut dihadiri perwakilan masyarakat dari masing-masing RT, tokoh adat, sekretaris dinas perhubungan, Soritua, Plt Camat Paju Epat, Welly Qnanda, dan anggota Bhabinkambtibmas Desa Siong.
“Untuk sementara belum berizin dari pemerintah provinsi atau kabupaten melalui dinas teknis terkait. Kita tegaskan semua aktivitas angkutan batu bara yang melintas di jalan Desa Siong dihentikan,”kata Kepala Desa Siong, Sidianto, saat dikonfirmasi awak media.
Sidianto mengungkapkan, bahwa dari awal memang ada beberapa warga masyarakat keberatan dengan adanya hauling angkutan batu bara. Keberatan tersebut langsung ditindaklanjuti oleh pemerintah desa dan BPD. Sehinga, hal tersebut dirapatkan bersama semua elemen masyarakat serta para tokoh adat untuk menghentikan sementara aktivitas hauling sampai pihak perusahaan bisa menunjukkan izin dari pemerintah.
“Kita mengimbau kepada masyarakat untuk ikut mengawasi dan menginformasikan jika ada aktivitas hauling. Namun pengawasannya perlu dipahami, warga hanya sebatas memberikan informasi kepada kami selaku perangkat desa dan janganlah berbuat anarkis, sehingga kita semua tidak melanggar hukum,”pintanya.
Semantara itu, Ketua BPD Desa Siong, Readi Andrang, menyampaikan berdasarkan hasil rapat bersama telah sepakat menolak dan menghentikan sementara angkutan hauling batu bara yang melintas di Desa Siong.
Ditambahkannya, hasil rapat ada empat poin kesepakatan. Pertama, warga Desa Siong sepakat menolak angkutan batu bara melewati jalan umum diwilayah Desa Siong tanpa adanya legalitas yang lengkap. Kedua, walaupun ada izin beraktivitas dianjurkan wajib melaksanakan perbaikan jalan secara rutin selama perusahaan beraktivitas dan bahkan sampai akhir kegiatan perusahaan. Ketiga, diajurkan pihak pengangkut batu bara wajib mengurus izin angkutannya secara jelas dan legal.
“Serta keempat, pihak pengangkut batu bara wajib memenuhi kewajibannya terhadap desa yang dilintasi sesuai dengan peraturan berlaku,” ungkapnya.
Ditegaskannya, empat poin kesepakatan hasil rapat bersama tersebut wajib dipenuhi oleh pihak perusahaan pengangkut batu bara yang memanfaatkan jalan desa. Pasalnya, jalan desa adalah aset Pemerintah Kabupaten Bartim, maka jika ada aktivitas perusahaan wajib mengantongi izin dari pemerintah sesuai peraturan yang berlaku.
“Jadi sebelum perusahaan mendapatkan izin resmi dari pemerintah. Dengan tegas kami warga Desa Siong, sepakat menghentikan seluruh aktivitas angkutan yang melintasi jalan wilayah Desa Siong,” tegasnya. (ell/cen)