PALANGKA RAYA – Jajaran Satreskrim Polresta Palangka Raya, membekuk dua pelaku penggelapan motor dalam dua kasus berbeda.
Dua pelaku tersebut yakni, Abdillah (26) yang membawa kabur motor dan harta milik majikannya dan Dendi Saputra (25) yang membawa kabur motor rental.
Peristiwa pertama terjadi di Jalan Sultan Badarudin, Kelurahan Menteng, Kecamatan Jekan Raya, pada Rabu (25/5/2022) malam.
Pelaku yakni Abdillah yang diamankan oleh Unit Resmob Satreskrim Polresta Palangka Raya dibantu Polres Tanah Bumbu, Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan, pada Rabu (1/6/2022).
Pria asal Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) ini, diamankan petugas karena telah menggelapkam motor majikan tempatnya bekerja. Tak hanya itu saja, ia juga mengambil ponsel dan celengan.
Kasatreskrim Polresta Palangka Raya Kompol Ronny M Nababan mengatakan, bahwa tindak pidana pencurian ini didasari dengan spontanitas yang dilakukan oleh pelaku.
“Jadi yang dicuri pelaku ini adalah satu celengan berisi uang sebesar Rp 1.500.000, tiga buah ponsel dan berpura-pura meminjam satu unit sepeda motor jenis metik milik korban yang ternyata dibawa kabur,” katanya saat menggelar siaran rilis, Jumat (3/6/2022).
Dijelaskannya, bahwa pelaku ini merupakan residivis kasus pencurian buah sawit di Kabupaten Katingan. Ia baru saja keluar penjara kurang lebih satu setengah bulan lalu.
Kemudian ia bekerja di tempat korban bernama Yunita sebagai asisten rumah tangga. Setelah satu bulan bekerja, terbesitlah pikiran jahat untuk menggelapkan motor.
“Dari pengakuannya, usai membawa kabur barang berharga korban. Ia sempat melarikan diri ke Samarinda, Kalimantan Timur. Kemudian pergi lagi ke wilayah Bumbu hingga akhirnya berhasil kami amankan,” urainya.
Adapun barang korban dicuri, yakni satu celengan berisi uang senilai Rp 1.500.000, tiga unit ponsel dan satu unit Honda Beat warna putih dengan nopol KH 5293 YJ. Dengan total kerugian mencapai Rp12.500.000.
“Atas perbuatannya ini, pelaku kami ancam dengan Pasal 362 dan 372 KUHPidana dengan ancaman pidana penjara selama lima tahun,” jelasnya.
Peristiwa penggelapan motor juga dilakukan oleh pelaku berinisial Dendi Saputra (25). Ia diamankan Satreskrim Polresta Palangka Raya yang diback up oleh Resmob Polres Barito Utara, di kediaman istrinya di Desa Lemo, Kabupaten Barito Utara, pada Rabu (1/6/2022).
Kasatreskrim Polresta Palangka Raya, Kompol Ronny M. Nababan mengatakan, kejadian bermula pada Senin (25/4/2022) lalu, terduga pelaku mendapat tawaran bekerja menambang emas oleh ipar terduga pelaku di Kabupaten Barito Utara.
Namun akibat tidak memiliki kendaraan, terduga pelaku akhirnya berinisiatif untuk mencari tempat penyewaan sepeda motor di media sosial facebook.
“Kemudian terduga pelaku akhirnya menyewa sepeda motor di Rental Neo yang ada di Jalan Beliang, dengan harga Rp 500 ribu untuk jangka waktu satu minggu,” katanya, pada saat menggelar press release, Jumat (3/6/2022).
Setelah berhasil menyewa sepeda motor, terduga pelaku kemudian berangkat ke Desa Lemo untuk bekerja bersama iparnya.
Tak berselang lama, terduga pelaku kemudian menghubungi pihak rental dengan maksud melaporkan jika sepeda motor yang disewanya mengalami boros BBM, sehingga terduga pelaku berinisiatif untuk mengganti sparepart sepeda motor tersebut seharga Rp 600 ribu.
Namun, berselang lima minggu, terduga pelaku tak kunjung mengembalikan sepeda motor tersebut ke rental. Sehingga pemilik rental melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Palangka Raya.
“Jadi terduga pelaku ini nekat mengambil sepeda motor untuk digunakan sebagai sarana dia bekerja dan tidak untuk dijual,” ujarnya.
Akibat perbuatannya, terduga pelaku dikenakan Pasal 372 KUHP, dengan ancaman hukuman empat tahun penjara. (rdo/cen)