PALANGKA RAYA – Ketua Pengadilan Tinggi Palangka Raya, mengeluarkan surat penonaktifan 3 Majelis Hakim yang memutuskan bebas terdakwa Salihin alias Saleh atas kepemilikan narkoba.
Tiga hakim pengadil perkara terduga bandar narkoba Saleh akhirnya dinonaktifan sesuai rekomendasi Pengadilan Tinggi (PT) Palangka Raya, Kamis (02/06/2022).
Desakan dari massa yang terdiri dari sejumlah Organisasi Masyarakat (Ormas) di Pengadilan Tinggi juga memperkuat rekomendasi penonaktifan hakim ini.
Wahyu Prasetyo Wibowo, Humas Pengadilan Tinggi, bahwa hari ini Ketua Pengadilan Tinggi mengambil sikap secara tertulis atas tuntutan dari pengunjuk rasa terhadap perkara bebas nomor 17 Pidsus tahun 2022 PN Palangka Raya.
“Pengadilan tinggi merekomendasikan ke Pengadilan Negeri Palangka Raya untuk menonaktifkan sementara 3 orang hakim yang terdiri dari Heru Setyadi, Samsuni dan Erhamudin,” kata Wahyu.
Dijelaskannya, dinonaktifkan dalam hal ini berarti tidak boleh menangani perkara baru. Sementara, putusan penonaktifan hakim masih menunggu PN Palangka Raya dan akan segera ditindaklanjuti dengan pemeriksaan.
“Tim dari PN melakukan pemeriksaan segera kemudian hasilnya dikirim ke PT untuk dilakukan pemeriksaan kembali,” jelas Wahyu.
Disamping itu, PT Palangka Raya juga membentuk tim untuk mengirimkan hasil pemeriksaan ke Komisi Yudisial (KY) Badan Pengawasan Republik Indonesia yang berhak menjatuhkan sanksi apabila melakukan pelanggaran kode etik.
Menurut Wahyu, pertimbangan ini memang sesuai kondisi dan disisi hakim agar pemeriksaan perkara berjalan lebih adil.
“Sementara untuk putusan kepada terdakwa, proses perkara itu melalui hukum sendiri yakni Kasasi,” tutupnya.
Sementara itu, Koordinator Lapangan Bambang Irawan, menuturkan apabila hakim ini bersalah, mereka tidak perlu lagi jadi hakim, atau kata lainnya dipecat.
“Ngapain negara membayar mereka, ngapain uang rakyat membayar dia, tapi dia menyalahgunakan kewenangannya,” ungkap Bambang.
Sebagai masyarakat, fungsi pihaknya adalah memantau proses yang berjalan. Bagaimana perkembangannya kedepan. Aksi unjuk rasa ini juga sebagai warning bagi seluruh hakim agar menunjung tinggi integritas dan hati nurani.
“Kita menghargai dan menghormati perintah dari PT untuk menonaktifkan tiga hakim itu, dan kita juga sebagai masyarakat menyerahkan sepenuhnya proses secara hukum. Apabila itu memang terjadi dan terbukti ya tentu proses harus tetap berlanjut,” beber Ketua Fordayak ini.
Namun, ia menegaskan apabila PN tidak melaksanakan perintah PT, pihaknya akan terus mengawal persoalan ini hingga tuntutan dapat terlaksana.
“Dengan adanya surat perintah dari PT itu, PN harus dapat melaksanakan. Kita juga minta PN membuat surat jika telah menonaktifkan tiga hakim itu,” tandasnya. (rdo/cen)