PALANGKA RAYA – Walaupun sudah acap kali dilakukan penindakan oleh aparat penegak hukum. Peredaran narkoba di Kota Palangka Raya masih cukup masif.
Terbukti, kali ini petugas kepolisian dari Satresnarkoba Polresta Palangka Raya kembali menangkap pengedar narkoba di Gang Sari, Jalan Dr. Murjani, Kota Palangka Raya.
Polisi menangkap HA alias Yanto (33), saat sedang menawarkan barang haram tersebut di Gang Sari.
“Pelaku kami tangkap pada Rabu (01/06/2022) pada pukul 16.30 WIB di Gang Sari dengan barang bukti sabu seberat 4,87 gram,” jelas Kasatresnarkoba Polresta Palangka Raya, Kompol Asep Deni Kusmaya.
Dijelaskan Kompol Asep, total pihaknya menyita 12 paket sabu siap edar yang disimpan dalam bungkus rokok DJI SAM SOE.
“Ada barang bukti uang tunai sebesar Rp 600 ribu yang diduga sebagai hasil penjualan sabu,” jelasnya.
Pelaku dan barang bukti kemudian di bawa ke Polresta Palangka Raya guna proses penyidikan lebih lanjut
“Kami kenakan Pasal 114 Ayat (1) jo Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkoba,” tandasnya. (rdo/cen)