KASONGAN – Bupati Katingan Sakariyas SE diwakili oleh Sekretaris Daerah (Sekda), Pransang S.Sos membuka, kegiatan Forum Diskusi tentang Sinergitas Organisasi Masyarakat (Ormas) dengan Pemerintah Daerah, baru-baru ini.
Kegiatan yang dilaksanakan di Aula Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Katingan ini, juga dihadiri unsur Forkopimda.
Antara lain, perwakilan Kapolres Katingan, perwakilan Perwira Penghubung Kodim Sampit dan perwakilan Kejari Katingan. Hadir pula Kepala Badan Kesbangpol G. H Edward Doddy, Camat se-Kabupaten Katingan, Organisasi Masyarakat dan beberapa pejabat lainnya. Selaku narasumber, dari Badan Kesbangpol Provinsi Kalimantan Tengah, Kanwil Kemenkumham Provinsi Kalimantan Tengah, Polres Katingan dan Kejaksaan Negeri Kasongan.
Bupati Katingan dalam sambutan tertulisnya yang dibacakan Sekda mengatakan, bahwa kegiatan ini sangat bermanfaat dalam rangka memberikan pengetahuan dan pemahaman terkait kelembagaan Ormas dan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) khususnya di Kabupaten Katingan yang mengacu pada peraturan perundang-undang berlaku.
“Sesuai Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No 56 Tahun 2016 tentang Pelaksanaan UU Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan atau Ormas. Bahwa, Ormas adalah organisasi yang didirikan dan dibentuk oleh masyarakat secara sukarela berdasarkan kesamaan, aspirasi, kehendak, kebutuhan, kepentingan, kegiatan dan tujuan untuk berpartisipasi dalam pembangunan demi tercapainya tujuan NKRI yang berdasarkan Pancasila,” jelas Pransang.
Dia mengharapkan, agar Ormas dan LSM sebagai mitra pemerintah dalam pembangunan hendaknya bisa bersinergitas guna mendukung, meningkatkan dan memperluas partisipasi dalam pembangunan. Karena menurut dia, Ormas sangat efektif untuk menjaring aspirasi masyarakat.
“Oleh sebab itu, diharapkan bagi Ormas dan LSM dalam menjalankan tugas dan fungsinya di tengah-tengah masyarakat, mesti dilandasi kesadaran hukum yang tinggi serta berpedoman dan mentaati ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” imbuh Sekda.
Di sisi lain, tambahnya, pemerintah bertugas melakukan pembinaan, memberikan dorongan dan pengayoman dalam rangka menumbuhkan organisasi yang sehat dan mandiri. Sehingga, organisasi dapat menggerakkan kreativitas dan aktivitasnya secara positif sesuai dengan bidang kegiatan.
“Adapun pembiayaan pelaksana kegiatan berasal dari APBD Kabupaten Katingan yang tertuang dalam dokumen pelaksanaan anggaran (DPA) Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Katingan Tahun 2022,” tutupnya. (ndi)