PALANGKA RAYA – Tim reaksi cepat Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Palangka Raya, kembali menertibkan juru parkir (jukir) liar di Jalan KS Tubun, Kota Palangka Raya, Minggu (29/5/2022) malam.
Penindakan ini didasari perintah Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Alman P. Pakpahan, agar memberantas jukir liar di wilayah Kota Cantik-julukan Kota Palangka Raya.
Tim reaksi cepat yang dipimpin langsung oleh Kadishub langsung menuju ke lokasi dan berhasil mengamankan jukir liar tersebut yang sempat melarikan diri.
Tim membawa jukir liar tersebut ke kantor Dishub Kota Palangka Raya untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
“Kami berikan tindakan humanis dengan membuat Surat Pernyataan agar tidak mengulangi perbuatannya kembali. Kalau diulangi akan kami serahkan ke kepolisian,” kata Alman.
Pihaknya tak segan melakukan tindakan tegas. Pasalnya juri parkir yang tak memiliki izin dicap sebagai pelaku pungutan liar (Pungli).
“Pastinya masuk dalam pungli dan kalau berulang kali dilakukan serta meresahkan masyarakat akan kami serahkan ke kepolisian,” tandasnya. (rdo/cen)