NANGA BULIK – Satreskrim Polres Lamandau, mengamankan tiga pria berinisial S (58), T (52) dan TH (47) terkait dugaan penggelapan BBM (Bahan Bakar Minyak) jenis solar milik PT Karda Teaders yang terjadi Minggu (22/5/2022).
Kasat Reskrim Polres Lamandau, Iptu I Wayan Wiratmaja Swetha, menerangkan kasus tersebut terjadi saat pengambilan minyak BBM jenis solar dari truk tangki dengan Nopol KH 8060 GO milik PT Karda Traders.
Oleh pelaku S, BBM Solar tersebut dijual kepada TH di sebuah bengkel di jalan lintas Trans Kalimantan, Kecamatan Sematu Jaya, Kabupaten Lamandau.
“Pelaku S telah menjual sebanyak tujuh galon ukuran 20 liter,” kata Kasatreskrim.
Dari hasil pemeriksaan, S bersama TH dan T telah melakukan aksi manipulatif itu sebanyak dua kali.
“Jadi selain mengamankan S karena menggelapkan BBM solar, hasil pengembangan juga mengarah kepada T penjaga gudang perusahaan dan pembeli Solar hasil Kejahatan,” beber Iptu Wayan.
Atas perbuatannya itu, pihak PT kemudian melaporkan kejadian tersebut ke SPKT Polres Lamandau pada Kamis (26/05/2022).
“Atas kejadian tersebut PT Karda Traders mengalami kerugian kurang lebih sekitar sekitar Rp 2.647.820,” beber Wayan.
Pihak kepolisian juga mengamankan barang bukti berupa rekaman video transaksi jual beli BBM, satu lembar surat pengantar BBM, Satu buah drum kapasitas 200 liter dan tujuh buah galon kapsitas 20 liter.
“Tiga orang telah kami tetapkan sebagai tersangka karena telah memenuhi dua alat bukti yang cukup,” ujar Kasat Reskrim.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 374 KUHPidana jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1e KUHPidana dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama lima tahun. (rdo/cen)