Perpres No 55 Tahun 2022 Gairah Baru Dunia Pertambangan Daerah

Perpres No 55
Ketua Komisi II DPRD Murung Raya Heriyus M Yoseph SE saat bersama salah satu tokoh masyarakat Desa Mantiat Pari Kecamatan Tanah Siang. Foto: Yudhi

PURUK CAHU – Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Murung Raya (Mura) Heriyus M Yoseph SE menyatakan dukungannya atas berlakunya Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2022, tentang pendelegasian pemberian perizinan berusaha di bidang pertambangan mineral dan batu bara oleh Presiden Republik Indonesia Ir Joko Widodo.

Menurutnya, dengan berlakunya payung hukum baru oleh pemerintah pusat tersebut yang memberikan kembali kewenangan bagi pemerintah provinsi dalam hal perizinan, pengawasan dan pembinaan serta pengawasan atas usaha pertambangan ini memberikan gairah dan semangat baru bagi masyarakat, khususnya di Kabupaten Murung Raya.

“Ini menjadi penyemangat dan penambah gairah geliat pembangunan di daerah, karena sebelum regulasi ini terbit kita akui sangat minim pengusaha Galian C maupun lainnya di daerah yang mampu memiliki maupun memperpanjang izin usahanya,” kata Heriyus saat di temui di ruang kerjanya,  Kamis (26/5/2022).

Legislator asal partai PDIP ini juga berharap, dengan sudah memiliki kewenangan pengelolaan sumberdaya alam bidang logam, mineral dan bebatuan ini Pemerintah Provinsi dapat mempermudah pelayanan pemberian izin berusaha serta memberikan pembinaan bagi pelaku usaha di setiap daerah.

“Seperti yang kita sampaikan sebelumnya, hal ini merupakan energi baru, bagi upaya peningkatan ekonomi masyarakat di tengah kondisi pandemi covid-19 saat ini,” tandasnya. (udi/abe)