PALANGKA RAYA – Vonis bebas terhadap Salihin alias Saleh terdakwa kasus narkotika dengan kepemilikan sabu-sabu seberat 200 gram oleh hakim Pengadilan Negeri Palangka Raya mendapat tanggapan dari Badan Narkotika Nasional (BNNP) Provinsi Kalteng.
Terhadap putusan tersebut, Kepala BNNP Kalteng, Brigjen Pol Sumirat, mengatakan tidak mau berpolemik dan tetap menghormati keputusan sidang.
Pihaknya juga tetap meyakini jika Saleh terlibat dalam peredaran gelap narkotika. Pasalnya, dari awal BNNP telah bertindak sesuai dengan aturan. Baik BAP dan fakta dilapangan dalam menetapkan status Saleh sebagai tersangka.
“Kita menghormati apapun putusannya. Namun sesuai fakta dan saksi yang ada serta pengakuan dia (Saleh). Kita yakin terdakwa itu memiliki, menguasai narkotika tersebut,” jelas Sumirat saat ditemui di Kantor BNNP Kalteng.
Terkait vonis hakim yang dinilai mencederai pemberantasan narkoba di Bumi Tambun Bungai-julukan Kalteng, Sumirat menuturkan tidak ingin berpolemik. Pihaknya menghormati langkah jaksa yang kini menempuh jalur kasasi usai putusan tersebut.
“Aturan sudah kita tegakkan, dari proses BAP dimana tersangka mengakui perbuatannya ditambah dengan bukti-bukti dan saksi. Pasti kami akan bekerja sama dan berkoordinasi lebih lanjut tentang langkah-langkah berikutnya,” ungkap Sumirat.
Kepala BNNP juga menegaskan barang siapa yang melanyalahgunakan dan melakukan tindak pidana terkait narkotika menjadi taget dan dilakukan tindakan hukum. (rdo/cen)
BACA JUGA : Vonis Bebas Bandar Sabu Kampung Narkoba, JPU Ajukan Kasasi ke Mahkamah Agung