NANGA BULIK – Tak terima ditegur lantaran membuat situasi bising oleh tetangga barak. Seorang pemuda berinisial PI (18) nekat menganiaya wanita berinisial R (20).
Awal mula penganiaayan ini lantaran R merasa terganggu dengan suara yang ditimbulkan oleh pelaku bersama teman-temannya saat menggelar pesta minuman keras (miras).
“Pendekar” mabuk alias PI lantas merasa tak terima saat ditegur dan malah menghajar korbannya waktu itu. R akhirnya melapor kepada pihak kepolisian.
Satreskrim Polres Lamandau, selanjutnya meringkus pelaku PI yang menganiaya wanita itu di salah satu barak di Kelurahan Nanga Bulik, Kabupaten Lamandau, Sabtu (21/05/2022).
Kasatreskrim Polres Lamandau, IPTU I Wayan Wiratmaja Swetha, S.I.K, M.H, menuturkan penangkapan terhadap tersangka berdasarkan laporan korban R, ke Mapolres Lamandau pada 22 Mei 2022 lalu.
“Korban mengaku awal mulanya menegur terlapor yang sedang ribut bersama ketiga temannya di kontrakan sebelah kontrakan korban,” katanya, Selasa (24/05/2022) Pagi
Merasa tidak terima ditegur kemudian PI melakukan penganiayaan terhadap korban hingga mengalami luka memar dan lecet dibagian mata sebelah kiri.
Setelah dilakukan pemeriksaan dan mendapatkan bukti yang cukup. Satreskrim Polres Lamandau melakukan penjemputan terhadap PI.
“Tersangka bersama barang bukti telah kami amankan di Mapolres Lamandau guna proses lebih lanjut,” terang Kasatreskrim. (rdo/cen)