PULANG PISAU – Seorang pria di Kecamatan Banama Tingang, Kabupaten Pulang Pisau (Pulpis), berinisial AE (31) diamankan Unit Reskrim Polsek Banama Tingang dibackup Unit Resmob Polres Pulpis dan Resmob Polres Katingan, Minggu (23/5/2022).
Pria tersebut diduga telah melakukan tindak pidana pencurian sepeda motor (Curanmor) Yamaha Vixion 150 CC warna merah hitam dengan nopol KH 6629 NR milik Ahmad Hasbulloh (40) warga Jalan Darung Bawan, RT 09, Kecamatan Banama Tingang, Kabupaten Pulpis.
Kapolres Pulpis, AKBP Kurniawan Hartono melalui Kasi Humas Polres Pulang Pisau, AKP Daspin, membenarkan bahwa telah diamankan AE yang diduga melakukan curanmor.
Daspin sapaan akrab Kasi Humas Polres Pulpis, menjelaskan diamankan pria berinisial AE itu berawal dari laporan korban pada Sabtu (21/5/2022).
“Setelah dilakukan penyelidikan, pihaknya berhasil mendapatkan informasi keberadaan bahwa pelaku berada di wilayah Katingan,” jelas Daspin.
Dari informasi keberadaan pelaku, kata Daspin, Unit Resmob gabungan segera bergerak dan berhasil membekuk pelaku di Km 25 Desa Hampalit, Kecamatan Kereng Pangi, Kabupaten Katingan, tanpa ada perlawanan.
“ Pelaku bersama barang bukti kita amankan di rumah Bapak Wati yang berada di Km 25, Desa Hampalit. Saat ini pelaku sudah diamankan di Polres Pulpis guna mempertanggungkan perbuatannya,” tandasnya.(ung/cen)