IRT Pengedar dan Si Cowok Kurir Diciduk Polisi

IRT
Dua terduga pelaku narkoba yang diamankan Satresnarkoba Polres Kotim. Foto:Ist.

PALANGKA RAYA – Penggerebekan transaksi narkoba dilakukan oleh aparat kepolisian dari Satresnarkona Polres Kotawaringin Timur (Kotim), Sabtu (21/05/2022).

Dalam penggerebekan yang terjadi di sebuah rumah di Jalan Sukabumi Barat, Kelurahan Baamang Hilir, Kecamatan Baamang, ini. Petugas meringkus seorang wanita berinisial PE (30) dan pria berinisial HA (43).

Kasatresnarkoba Polres Kotim, AKP I Made Rudia, menyebutkan pengungkapan transaksi narkoba ini bermula dari adanya informasi dari masyarakat. PE dilaporkan memang sering mengedarkan narkotika jenis sabu-sabu di kawasan tersebut.

“Anggota akhirnya mengamankan keduanya sedang bertransaksi di ruang tamu. Penggeledahan dilakukan dan ditemukan satu bungkus plastik klip berisikan sabu-sabu ditemukan di atas kursi dengan berat 96,22 gram,” jelas AKP I Made Rudia.

Menurut Kasat, HA yang merupakan warga Jalan Tatar ini bertujuan untuk mengantar barang yang merupakan pesanan dari PE.

“Pemesannya ini perempuan, untuk diedarkan di wilayah Baamang dan Ketapang,” tuturnya.

Selanjutnya barang bukti dan terlapor diamankan ke Polres Kotim untuk proses sidik lanjut.

“Kami kenakan keduanya dengan Pasal 114 Ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1) atau Pasal 112 Ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tandasnya. (rdo/cen)