Boleh Buka Masker Saat Beraktivitas di Luar Ruangan

Boleh Buka Masker
Bupati Katingan Sakariyas, SE saat akan melakukan penebaran benih ikan di Kolam Kebun Raya Katingan, baru-baru ini. Foto: IST

KASONGAN – Bupati Katingan Sakariyas, SE menanggapi kebijakan Presiden RI Joko Widodo terkait pelonggaran aturan pakai masker di luar ruangan.

Menurutnya, masyarakat boleh membuka masker bila beraktivitas di luar ruangan atau di tempat terbuka, tetapi harus dengan kesadaran memproteksi diri.

“Kalau di ruang terbuka menurut saya tidak apa-apa jika tidak mengenakan masker. Namun kita mesti tetap untuk melihat situasi dan kondisi di mana berada,” kata Bupati usai melakukan penebaran benih ikan di Kolam Kebun Raya Katingan, baru-baru ini.

Diungkapkannya, bahwa saat ini masih ada beberapa kondisi tertentu yang mengharuskan seseorang untuk tetap menggunakan masker. Misalkan saat beraktivitas di luar ruangan ada kerumunan atau jarak yang pendek, di dalam ruangan tertentu maupun saat berada dalam transportasi publik.

“Tapi tetap saja kalau di sebuah kerumunan, di luar jaraknya terlalu pendek, saya menyarankan tetap pakai masker. Bagi kelompok lansia dan orang yang memiliki komorbid hendaknya untuk tetap menggunakan masker. Saat kita berada di dalam ruangan dan menggunakan transportasi publik. Saya harapkan tetap mengenakan masker,” ujar Sakariyas.

Diakuinya, jika situasi pandemi Covid-19 saat ini memang terus melandai. Di Kabupaten Katingan sendiri, hampir semua daerah tidak ada penambahan kasus yang signifikan.

“Rumah sakit juga tidak merawat pasien Covid-19. Maka dari itu, pelonggaran aturan pakai masker untuk aktivitas di luar ruangan juga harus diikuti dengan kesadaran melindungi diri dan orang lain,” imbuhnya. (ndi)