NANGA BULIK – Kacang lupa dengan kulitnya. Mungkin pribahasa tersebut cocok disematkan untuk pria berinisial O (21).
Pria asal Lampung ini nekat membawa kabur sebuah motor Yamaha Jupiter milik Doni Eka, pria yang mengajaknya untuk bekerja di rumahnya.
Kasat Reskrim Polres Lamandau, Iptu I Wayan Wiratmaja Swetha, S.I.K, M.H, menerangkan hubungan korban dengan pelaku hanya sebatas rekan kerja.
“Awalnya pelaku diajak kerja oleh korban di BTN Sekumpul Resident, Desa Kujan, Kecamatan Bulik, Lamandau,” kata Iptu Wayan.
Dijelaskan Kasatreskrim, aksi nekat O ini bermula ketika ia dimintai tolong untuk membeli rokok menggunakan sepeda motor tersebut, Kamis (19/5/2022), siang.
Kesempatan inilah yang akhirnya dimanfaatkan oleh O untuk membawa kabur motor tersebut dan pulang ke kampung halaman.
“Pemilik motor curiga ketika terlapor tidak kunjung kembali padahal toko tempat membeli rokok yang dituju pelaku jaraknya tidak terlalu jauh,” ujarnya.
Korban pun melaporkan kejadian tersebut. Unit Jatanras Polres Lamandau kemudian bergerak guna melakukan pengejaran terhadap pelaku.
Rupanya, pihak kepolisian berhasil mengendus O berada di luar daerah tepatnya di Pangkalan Bun, dan bermaksud untuk melakukan perjalanan melalui kapal laut.
“Ke-esokan harinya, pelaku akhirnya kami amankan di Pelabuhan Kumai, Jumat (20/5/2022), siang. Bekerja sama dengan Jatanras Polres Kobar pelaku beserta barang bukti berupa satu unit sepeda beserta STNK dan BPKB diamankan ke Mapolres Lamandau,” tambah Kasat Reskrim.
Terhadap tersangka telah kami lakukan penahanan di Mapolres Lamandau, dengan persangkaan Pasal 372 KUHPidana dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun. (rdo/cen)