Polisi Sempat Salah Tangkap Pelaku Tabrak Lari

salah tangkap
Ahmad Yusuf Efendi yang sempat menjadi salah tangkap oleh polisi atas kasus tabrak lari di Jalan Menteng XVI, Palangka Raya, Sabtu (21/05/2022) siang. Foto:Ist

PALANGKA RAYA – Pihak kepolisian sempat salah tangkap atas adanya kasus tabrak lari di Kota Palangka Raya, yang sempat viral di media sosial (Medsos)

Salah seorang warga,  bernama Ahmad Yusuf Efendi ditangkap oleh jajaran kepolisian usai diduga melakukan tabrak lari yang menewaskan satu orang dan satu lainnya kritis di Jalan Menteng XVI,Kota Palangka Raya, Sabtu (21/05/2022) siang.

Ahmad Yusuf Efendi juga harus menelan pil pahit lantaran data dirinya tersebar di media sosial sebagai pelakunya.

Selain itu, adanya bukti isi chat antara Ahmad Yusuf dan pihak bengkel ini membuat pihak kepolisian menyimpulkan dirinyalah pelaku tabrak lari tersebut.

Ahmad Yusuf Efendi, mengaku sempat didatangi pihak kepolisian. Ia lantas ditangkap dan segera dibawa ke kantor polisi setempat.

“Saat ditangkap itu saya menyampaikan nama dan kejadiannya bagaimana. Kemudian diamankan di Polresta Palangka Raya,” jelasnya.

Meskipun sempat ditangkap, dirinya tak merasa panik karena merasa tidak bersalah, ia hanya membantu temannya yang menanyakan biaya perbaikan mobil usai menabrak trotoar.

“Memang sampai viral gitu kaget pastinya. Tapi saya nggak panik karena saya tidak bersalah,” katanya.

Ia juga mengaku sempat kaget identitasnya dan bukti chat Whatsapp antara dirinya dan pihak bengkel untuk membenahi mobil bekas kecelakaan menjadi viral.

“Semoga identitas saya segera dihapuskan dan tidak tersebar,” katanya.

Setelah diselesaikan secara baik-baik. Dirinya pun merasa lega dan berharap tidak ada kasus salah tangkap seperti yang ia alami.

Perlu diketahui, pelakunya penabrak yang sempat kabur bernama Muhammad Faizal (21) warga asal Pangkalan Bun, Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) yang berada di Kota Palangka Raya dalam rangka Festival Budaya Isen Mulang (FBIM) 2022.

Kini Faisal sudah diamankan oleh kepolisian untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya. (rdo/cen)