Sekda Pulang Pisau Melaunching Aplikasi Simalsintan di Tahai Jaya

Sekda Pulang Pisau
Kepala Kejaksaan Negeri Pulang Pisau Dr Priyambudi SH.MH, Sekda Pulang Pisau Toni Harisinta dan Kepala Dinas Kominfostandi Moh. Insyafi saat mengikuti acara launching Simalsintan di Gedung Kesenian Desa Tahai Jaya, Rabu (19/5/2022). Foto: Bangun

PULANG PISAU – Sekretaris Daerah (Sekda) Pulang Pisau Toni Harisinta menghadiri acara Launching dan Sosialisasi Aplikasi Simalsintan, Bimbingan Teknis (Bimtek) Usaha Pelayanan Jasa Alsintan (UPJA) Pengelolaan Alsintan di Gedung Sanggar Kesenian Desa Tahai Jaya Kecamatan Maliku, Rabu (19/5/2022).

Turut hadir dalam kegiatan tersebut, Kepala Kejaksaan Negeri Pulang Pisau Dr Priyambudi SH.MH Kepala Dinas Kominfostandi Moh. insyafi, Gapoktan dan Kelompok Tani Kecamatan Maliku dan Pandih Batu.

Membacakan Sambutan Bupati Pulang Pisau Pudjirustaty Narang, Sekda Pulang Pisau Toni Harisinta memberikan penghargaan yang setinggi-tingginya dan apresiasi kepada Kejaksaan Negeri Pulang Pisau atas pelaksanaan program kolaborasi dengan Dinas Pertanian pendampingan dalam pengamanan Kejaksaan melalui Simalsintan untuk mewujudkan tata kelola pemanfaatan Alsintan yang tertib, transparan dan akuntabel dalam mendukung proyek strategis nasional food estate di Pulang Pisau.

Ton sapaan akrab Sekda mengatakan bahwa aset daerah merupakan sumberdaya penting bagi pemerintah daerah sebagai penopang utama pendapatan asli daerah (PAD). Oleh karenanya, lanjut Sekda, penting bagi pemerintah daerah untuk dapat mengelola aset secara memadai.

“Pemerintah daerah harus pertimbangkan aspek perencanaan kebutuhan dan anggaran pengadaan penerimaan penyimpanan dan penyaluran penggunaan penatausahaan pemanfaatan dan pemeliharaan penilaian penghapusan pemindahan pembinaan dan pengawasan. Juga pengendalian pembiayaan dan tuntutan ganti rugi agar aset daerah mampu memberikan kontribusi optimal bagi pemerintah daerah,” ucap Toni.

Selain manfaat bagi masyarakat kata Toni, penyediaan BMD dilakukan dalam rangka menunjang perekonomian daerah. Misalnya, penyediaan infrastruktur sehingga dapat memberikan imbal balik kepada pemerintah daerah dalam bentuk pendapatan asli daerah (PAD).

Oleh karenanya, pemerintah memerlukan strategi perencanaan yang baik serta tempat sasaran dalam pelaksanaan sehingga aset daerah menjadi salah satu sumber penggerak ekonomi dan PAD.

“Pengelolaan aset daerah ini tidak semata-mata berupa PMD yang dimiliki oleh pemerintah daerah. Namun juga pihak lain yang dikuasai dan pengelolaan aset, dilakukan dengan kurang bijaksana dapat menimbulkan efisiensi. Dimana beban pengeluaran untuk biaya pemeliharaan aset akan lebih besar dari manfaat yang diperoleh,” ujarnya.

Pengelolaan barang milik daerah yang baik setidaknya memerlukan tiga fungsi utama, yakni perencanaan yang tepat, pelaksanaan pemanfaatan secara efisien dan efektif dan pengawasan monitoring serta dapat terlaksana apabila pengelolaan BMD dilakukan dengan strategi yang tepat.

“Faktor yang tidak kalah penting dalam pengelolaan aset daerah adalah sistem informasi data dengan didukung sistem informasi data aset pemerintah daerah yang memadai sehingga dapat lebih mudah dan cepat dalam memperoleh data juga dapat menyusun laporan aset secara lebih handal, sehingga dapat informasi yang lebih handal,” ungkapnya. (ung/abe)