Warga Protes Cafe MulaKOPHI yang Bikin Suara Bising

Cafe MulaKOPHI
Proses mediasi protes warga terhadap kafe MulaKOPHI di Kantor Kelurahan Menteng, Kota Palangka Raya. Foto: Ardo.

PALANGKA RAYA – Keberadaan cafe MulaKOPHI di Jalan Nyai Enat, Kelurahan Menteng, Kecamatan Jekan Raya, Kota Palangka Raya, mendapat penolakan dari masyarakat sekitar.

Protes yang dilayangkan oleh masyarakat setempat terhadap MulaKOPHI diakibatkan aktivitas kafe yang sering mengganggu ketenangan lingkungan baik berupa suara bising, keramaian dan pemanfaatan lahan parkir. Selain itu, warga juga mempermasalahkan perizinan kafe tersebut.

Penyelesaian permasalahan ini kemudian dimediasi secara musyawarah dengan dipimpin oleh Lurah Menteng, Rosalina, Rabu (18/05/2022). Turut dihadiri dari pihak Satpol PP, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), Babinsa dan Bhabinkamtibmas.

Pihak mediator dalam hal ini kecamatan dan instansi terkait berharap pihak pengelola kafe dapat bermusyawarah bersama warga sekitar mengenai tiga hal pokok yakni menyangkut kebisingan, jam operasional dan lokasi parkir.

Lurah Menteng, Rosalina, mengatakan mediasi yang mempertemukan kedua belah pihak menghasilkan beberapa poin. Termasuk pertanggungjawaban pengelola atas keluhan dari warga sekitar.

“Pihak pengelola kafe siap bertanggungjawab atas keluhan masyarakat dan mereka juga siap memenuhi beberapa perizinan yang belum selesai,” jelas Rosalina.

Dijelaskannya, keluhan warga ada tiga poin, suara bising, lahan parkir, serta tembok pembatas antara kafe dan juga pemilik lahan di belakang kafe.

“Jadi ini juga menjadi pelajaran bagi pengusaha lainnya yang ingin membuka usaha agar dapat membuat izin kepada warga sekitar yang nantinya dibantu oleh dinas terkait, yakni DLH dan ketua RT/RW yang kemudian diteruskan ke lurah setempat atau kecamatan setempat,” jelasnya.

Pihaknya juga sangat mengapresiasi dan memberikan kesempatan kepada warga yang ingin membantu recovery perekonomian dengan membuka lapangan kerja. Tetapi dengan catatan harus mematuhi peraturan yang berlaku.

“Ya saya mengapresiasi upaya kafe ini memberdayakan sejumlah karyawan yang menggantungkan hidupnya di situ,” ungkap Rosalina.

Mediasi kali ini sudah selesai, tapi nanti secara spesifik seperti terkait jam operasional, kebisingan hingga tempat parkir, itu akan dibicarakan langsung oleh pemilik kafe dan warga sekitar, yang akan difasilitasi oleh Ketua RW.

“Memang dulunya itu kawasan rumah dinas. Tapi sudah beralih fungsi menjadi rumah tempat tinggal,” jelasnya.

Dalam kesempatan ini, pihak pengelola kafe berharap tindakan penutupan tak dilakukan. Pasalnya, banyak karyawan yang menganggantungkan hidupnya disana.

“Karyawan ada 14 orang dibagi 2 sift. Cukup ramai karena mungkin pengunjung datang sesuai kebutugannya masing-masing seperti kumpul keluarga dan orang kantor dan anak-anak muda untuk kumpil dan meeting,” Kata Yaya pemilik kafe usai proses mediasi.

Warga dikatakannya telah mengajukan ke pengelola saran buka hingga dengan pukul 22.00 WIB, jam operasional ditekan agar tak terlalu larut malam.

“Kami setuju mengikuti masukan dan saran dari warga dan mempertimbangkan close order lebih cepat serta tutup di hari minggu,” jelasnya.

Selain itu, dari sisi pengelolaan parkir kemungkinan akan dirapikan kembali sesuai dengan keluhan warga. Suara kebisingan juga akan ditekan.

“Mengenai izin kami sudah ada, kami buat perizinan di PTSP,” tandasnya. (rdo/cen)