PULANG PISAU – Polsek Pandih Batu berhasil mengamankan seorang pria berinisial HC (26) yang diduga melakukan pencurian uang tunai dan puluhan bungkus rokok dari berbagai merk di rumah Kasriansyah warga Jalan Pahlawan, RT. 026, RW. 001, Desa Talio Muara, Kecamatan Pandih Batu, Kabupaten Pulang Pisau (Pulpis), Senin (16/5/2022).
Kapolres Pulpis AKBP Kurniawan Hartono Melalui Kapolsek Pandih Batu Iptu Husni Setiawan, menyampaikan bahwa setelah menerima laporan dari masyarakat adanya peristiwa pencurian di rumah Kasriansyah pihaknya langsung melakukan penyelidikan.
“Setelah melakukan penyelidikan, personel Polsek Pandih Batu berhasil menangkap seorang pria berinisial HC (26) yang diduga pelaku di rumahnya yang tidak jauh dari TKP lengkap dengan barang buktinya, berupa uang jutaan rupiah dan puluhan bungkus rokok dari berbagai merk,” jelas Husni, Selasa (17/5/2022).
Saat ini tersangka dan barang bukti diamankan di Polsek Pandih Batu, guna proses pemeriksaan lebih lanjut.
“Pelaku akan di jerat dengan Pasal 363 Ayat (1) ke-3 dan ke-5 KUHPidana tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman hukuman 7 Tahun penjara,” tegas Kapolsek.(ung/cen)