PALANGKA RAYA – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Palangka Raya, mengamankan seorang wanita pengedar narkoba di Jalan Kalimantan (Pelabuhan Rambang), Minggu (15/5/2022) siang.
Wanita berinisial SW (22) ini diamankan petugas ketika sedang bersantai menunggu para pembeli (sabu-sabu).
“Dari hasil rangkaian pemeriksaan pelaku, kami berhasil menemukan 18 paket sabu-sabu dengan berat 6,02 gram,” ungkap Kasatresnarkoba Kompol Asep Deni Kusmaya.
Atas ditemukannya sabu-sabu berikut barang bukti lainnya ini, SW lantas digelandang ke Mapolresta guna pemeriksaan lebih lanjut.
“Adapun pasal yang diterapkan yaitu Pasal 114 Ayat (1) jo Pasal 112 Ayat (1) Undang – Undang RI nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman kurungan maksimal 12 tahun,” pungkasnya. (rdo/cen)