KUALA KAPUAS– Diduga melarikan anak di bawah umur. Tiga orang pelaku, Nofry Antus Kasseh alias Nofry (32), Natalius Bria Seran alias Natan Alias Bony (21) dan Dedi Felipus Liungkas Aliass Dedi (25) warga Kabupaten Timur Tengah Selatan, Provinsi Nusa Tenggara Timur, dibekuk Unit Resmob Satreskrim Polres Kapuas dibackup Resmob Polres Kutai Timur, dan Polsek Kongbeng, Sabtu (14/5/2022).
Kasatreskrim Iptu Iyudi Hartanto, membenarkan pihaknya telah mengamankan ketiga tersangka atas dugaan melakukan tindak pidana melarikan anak di bawah umur.
Iyudi menjelaskan, bahwa penangkapan tersangka Nofry dilakukan di Jalan Poros Kombes Berau, Desa Meau Baru, Kecamatan Kongbeng, Kabupaten Kutai Timur, Provinsi Kaltim, Sabtu (14/5/2022) sekitar pukul 22.30 WITA. Sedangkan Natalius dan Dedi di daerah persawahan di Desa Meau Baru.
“Penangkapan ketiganya setelah ada laporan polisi,” ucap Iyudi.
Iyudi menjelaskan, kejadian bermula di Mess PT. SMJL Divisi 6 Blok 23 Desa Lahei, Kecamatan Mantangai, Kabupaten Kapuas, Provinsi Kalteng, pada Selasa (26/4/2022) sekitar pukul 06.00 WIB. Dimana pelapor LG warga Kabupaten Lamandau yang merupakan orang tua korban yang mengetahui bahwa anaknya telah tidak berada di mess.
Kemudian, lanjut Kasatreskrim, pelapor berusaha mencari di seputaran mess tempat tinggal dan tidak menemukannya. Lalu pelapor melanjutkan untuk mencari anaknya di seputaran area PT SMJL, namun tidak kunjung menemukan anaknya.
Atas kejadian tersebut pelapor melaporkan kejadian kepada Polres Kapuas guna proses lebih lanjut. Sehingga penyelidikan dilakukan Satreskrim Polres Kapuas dan berhasil membekuk tiga tersangka.
“Saat ini ketiganya sudah diamankan di Mapolres Kapuas guna proses hukum lebih lanjut. Pasal yang akan disangkakan adalah Pasal 332 KUHPidana,” tegas Kasatreskrim. (ung/cen)