PURUK CAHU – Pria tampan berinisial RN (30) warga Desa Bahitom, Kecamatan Murung, Kabupaten Murung Raya (Mura), diamankan polisi lantaran diduga melakukan pencurian dengan pemberatan (curat). Ia diciduk petugas tidak lebih dari 24 jam.
Kapolsek Murung, Iptu Widodo SE, membenarkan keberhasilan jajarannya yang membekuk tersangka tidak lama setelah menerima laporan dari Runiy (32) selaku korban yang rumahnya dibobol oleh pelaku.
“Belum 24 jam lamanya setelah pelaku melakukan aksinya, anggota kita melakukan penyelidikan dan mengumpulkan informasi. Akhirnya pelaku tanpa perlawanan bersama barang bukti hasil kejahatannya berhasil kita amankan,” kata Widodo,Kamis (12/5/2022).
Ia menjelaskan, sebelumnya pelaku diketahui berhasil membobol rumah korban yang kondisinya saat itu dalam keadaan kosong, dengan menggunakan pahat berbahan besi untuk masuk ke rumah tersebut melalui jendela kamar.
Barang bukti yang berhasil disita dari pelaku berupa beberapa barang elektronik seperti notebook, laptop speaker aktif, kipas angin, satu unit sepeda motor merk Suzuki Shogun dengan nomor polisi KH 2463 MA warna biru, sarang burung walet selesai panen seberat 2 ons, sehingga kerugian yang dialami korban diperkirakan sekitar Rp 11.950.000.
“Saat ini pelaku sudah kita amankan bersama barang bukti hasil kejahatannya dan juga alat yang digunakan untuk melakukan aksinya untuk proses pemeriksaan lebih lanjut,” tandas Widodo.
Atas aksinya tersebut, pelaku akan di jerat dengan Pasal 365 Ayat (1) angka 3e, 5e KUHP dengan ancaman kurungan penjara paling lama 12 tahun penjara. (udi/cen)