Distransnakerkop-UKM Belum Terima Aduan Soal THR Karyawan

Distransnakerkop-UKM
Kepala Distransnakerkop-UKM Kabupaten Gumas Sudin saat ditemui awak media di ruang kerjanya, Senin (9/5/2022). Foto: Sepanya

KUALA KURUN – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gunung Mas (Gumas) melalui Dinas Transmigrasi, Tenaga Kerja, Koperasi dan Usaha Kecil Menegah (Distransnakerkop-UKM) kabupaten setempat, telah mengeluarkan surat edaran ke semua perusahaan besar swasta (PBS) yang beroperasi di Gumas. Namun, sampai sekarang belum terima pengaduan dari serikat pekerja yang ada di perusahaan.

Kepala Distransnakerkop-UKM Kabupaten Gumas Sudin mengatakan, terkait pengaduan soal pembayaran THR dari perusahaan sampai sekarang belum ada masalah. Karena, belum ada yang melapor ke pihak dinas, terkait pengaduan keterlambatan pembayaran uang tabungan hari raya tersebut.

“Memang sampai sekarang ini kita belum ada menerima pengaduan soal kendala pembayaran THR bagi para pekerja di perusahaan, karena sebelumnya kami dari dinas juga sudah menyurati semua PBS yang ada di Gumas ini,” ucap Sudin, Senin (9/5/2022).

Kendati begitu, kata dia, pihaknya akan selalu melakukan pemantauan terhadap pihak PBS. Karena itu ada salah satu PBS yang dilakukan klim oleh serikat pekerja atau buruh di perusahaan. Akan tetapi sudah dilakukan mediasi, sehingga menemukan titik temu.

“Salah satu perusahaan yang diklaim oleh serikat pekerja atau buruh, di perusahaan MSAL. Memang disitu ada pegawai kontrak yang tidak dibayarkan. Jadi di hari ini, ada titik temu atau fasilitasi penyelesaiannya,” terangnya.

Pada kesempatan itu pula, dia berharap kepada pihak perusahan agar selalu mentaati ketentuan yang sudah disepakati bersama. Sehingga, tidak akan terjadi hal yang tidak diinginkan. Seperti dia mencontohkan kalim dari serikat pekerja dan karyawan.

“Yang kami tahu ya sampai sekarang ini kita belum ada terima, pengaduan atau klaim dari beberapa perusahaan hanya yang masuk itu yakni PT MSAL itu. Itu pun akan segera terselesaikan,” pungkasnya. (nya/abe)