PALANGKA RAYA – Pemerintah Kota Palangka Raya melalui Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Palangka Raya memberantas aksi pungutan liar atau pungli yang dilakukan oleh seorang oknum juru parkir (jukir) liar.
Penertiban jukir liar yang meresahkan masyarakat ini dilakukan petugas di kompleks rumah toko Jalan Tambun Bungai, Kota Palangka Raya, Rabu (27/4/2022).
Tindakan tegas ini dilakukan berdasarkan arahan Kadishub Kota Palangka Raya, Alman Pakpahan, sesuai komitmen pemerintah dalam memberantas jukir liar.
Kadishub mengatakan, kejadian tersebut bermula dari adanya informasi masyarakat yang resah dengan keberadaan jukir liar.
“Jadi tadi kami menerima laporan dari masyarakat tentang adanya jukir ilegal. Kemudian anggota kami langsung merespon dan mengamankan jukir ilegal tersebut,” katanya, pada saat dikonfirmasi.
Setelah berhasil diamankan di Kantor Dishub Kota Palangka Raya, jukir ilegal tersebut diberikan sanksi teguran tertulis dengan harapan tidak mengulangi perbuatannya kembali.
Pasalnya, adanya jukir ilegal tersebut dinilai dapat membuat kebocoran PAD dari sektor retribusi parkir.
“Apalagi kan para toko di wilayah itu sudah membayarkan retribusi kepada pemerintah. Jadi kalau pun ada jukir, itu haruslah jukir yang legal dan terdaftar di Dishub,” ucapnya.
Terlepas dari itu, lanjut Alman, dirinya mengapresiasi upaya masyarakat yang telah berani melaporkan adanya keberadaan jukir Ilegal. Itu menandakan bahwa masyarakat saat ini telah memahami dan sadar mana jukir yang legal dan tidak.
“Kalau jukir legal itu kan tentu ada id card yang menyertakan barcode, sehingga kalau kita scan itu akan keluar semua data-data terkait jukir itu. Sekali lagi saya minta masyarakat harus berani menolak membayar kepada jukir ilegal,” pungkasnya. (rdo/cen)