Anak Bawah Umur Digenjot di Kebun Hingga Berbadan Dua

berbadan dua
Pelaku persetubuhan anak di bawah umur. Foto: Dok.Polsek Rungan.

KUALA KURUN – Seorang gadis berusia 11 tahun mengalami nasib yang nahas. Kesuciannya diambil paksa oleh pemuda berusia 28 tahun, AR. Mirisnya, kejadian bejat tersebut membuat korban berbadan dua alias hamil.

Peristiwa tersebut terjadi di bulan Februari 2022 wilayah Kecamatan Rungan, Kabupaten Gunung Mas (Gumas). Kasus ini pun sudah ditangani oleh Polsek Rungan, Selasa (26/4/2022) lalu.

Kasus ini terungkap saat orang tua korban tidak terima anak gadisnya mengalami perbuatan tercela dari pelaku. Sehingga orang tua korban melaporkan kejadian tersebut kepada polisi.

Setelah menerima laporan, unit Reskrim Polsek Rungan, segera melakukan pencarian terhadap pelaku AR.

Kapolres Gumas, AKBP Irwansah melalui Kapolsek Rungan, Ipda Fedrick Liano, membenarkan peristiwa pemerkosaan terhadap anak di bawah umur dan pelaku telah diamankan.

“Dari keterangan diduga pelaku. Ia menjelaskan bahwa perbuatannya dilakukan sebanyak beberapa kali di tempat yang berbeda di area perkebun sawit,” ucap Fedrick Liano, Kamis (27/4/2022).

“Perbuatan pelaku berawal saat pelaku sedang berburu di area perkebunan kelapa sawit. Disana pelaku langsung menyergap dan menyeret korban, lalu pelaku mengalungkan pisau agar korban menuruti kemauannya,” ujarnya.

Saat ini unit Reskrim Polsek Rungan masih mendalami motif dari kasus tersebut dan atas perbuatan pelaku akan dijerat Pasal 81 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan PERPU Nomor 1 Tahun 2016 perubahan kedua atas undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

“Sedangkan untuk ancamannya kurungan maksimal 15 tahun dan paling singkat 3 tahun dengan denda paling banyak Rp300 juta dan paling sedikit Rp60 juta,” tukasnya.(nya/cen)