Mengaku Khilaf, Pemuda Ini Perkosa Istri Orang

khilaf
TP  alias Wawan diringkus pihak Polsek Katingan Tengah. FOTO: IST

KASONGAN – TP (28) alias Wawan tak bisa berkutik saat diringkus pihak Polsek Katingan Tengah. Pemuda ini diduga telah melakukan tindak pidana pemerkosaan terhadap istri orang. Saat beraksi, pelaku mengaku khilaf dan sudah lama menyukai korban.

Informasi di Kepolisian menyebutkan, kejadian tersebut diketahui saat pelapor dan anaknya pulang ke pondok mereka yang berada di tepi Sungai Balawei Km. 9, Desa Tewang Panjang, Kecamatan Katingan Tengah, Kabupaten Katingan, pada Jumat (8/04/2022) sekitar pukul 17.55 WIB. Mereka baru saja datang dari Tumbang Samba untuk mengambil kue pesanan di pasar ramadan.

Saat berada di dalam pondok, pelapor melihat perilaku korban berinisial RO (30) ada perubahan dan tidak seperti biasanya. Usai mandi, korban membiarkan saja anaknya menangis di dalam ayunan. Pelapor lalu bertanya kenapa perilakunya berubah tidak seperti biasanya, korban menceritakan bahwa dirinya telah diperkosa oleh Wawan.

Korban mengaku, kejadiannya di tepi Sungai Balawei yang berada tidak jauh dari pondok pelapor. Korban disetubuhi secara paksa, sambil mulutnya ditutup menggunakan telapak tangan pelaku. Mendengar itu, pelapor lalu mencari pelaku yang kebetulan saat itu berada di dalam pondok  Bapak Gopi.

Pelapor menanyakan kenapa tega memperkosa korban, pelaku menjawab bahwa khilaf dan dirinya memang menyukai korban. Selanjutnya, Wawan langsung diamankan oleh pihak keluarga pelapor. Karena merasa keberatan, kemudian pelapor melaporkan kejadian tersebut kepada pihak Polsek Katingan Tengah.

Kapolres Katingan AKBP Paulus Sonny Bhakti Wibowo, SH, SIK, MIK melalui Kapolsek Katingan Tengah Iptu Affan Efendi Batubara, SH membenarkan pihaknya telah menerima laporan kejadian tersebut.

“Usai mendapat laporan terkait dugaan tindak pidana pemerkosaan itu, pelaku langsung kita tangkap,” ujarnya, Selasa (16/04/2022).

Sebagai barang bukti, Polisi menyita selembar baju kaos warna biru lengan pendek, selembar celana leging pendek, selembar celana pendek kain warna abu – abu dan selembar celana dalam.

“Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 285 KUHP tentang barangsiapa dengan kekerasan atau dengan ancaman kekerasan memaksa seorang wanita yang bukan istrinya bersetubuh dengan dia di luar perkawinan, diancam penjara paling lama 12 tahun,” sebut Kapolsek. (ndi/cen)