TAMIANG LAYANG – Ribuan blangko Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el) dimusnahkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Barito Timur (Bartim), Jumat (22/4/2022). Pemusnahan blangko KTP-el itu lantaran sudah invalid atau rusak dan tidak terpakai. Pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar.
“Sebanyak 2712 keping blangko KTP-el yang invalid (rusak dan tidak terpakai) kami musnahkan. Pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar,” terang Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bartim, H.Muslim Raharjo melalui Sekretaris Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Lilis Saptuni.
Lilis menjelaskan, bahwa pemusnahan ini merupakan kegiatan berkala dilakukan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil sesuai dengan Surat Edaran Kementrian Dalam Negeri Nomor. 471.13/24149 tanggal 17 Desember 2018.
“Pemusnahaan bertujuan untuk mengantisipasi dan mencegah penyalahgunaan blangko dan KTP-el yang rusak atau tidak terpakai,” timpalnya.
Lilis menambahkan, sebelum dimusnahkan blangko KTP-el invalid tersebut sudah didata dan dibuatkan berita acara pemusnahannya.
“Semua blangko KTP-el yang rusak/invalid yang kami musnahkan merupakan hasil pelayanan adminduk bulan Januari hingga bulan Maret 2022,” tandasnya. (ell/cen)