KASONGAN – Fraksi-fraksi DPRD Katingan,beberapa waktu lalu telah menyetujui lima buah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang diajukan oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Katingan yang nantinya akan disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Meskipun telah disetujui, Raperda yang telah diajukan pemerintah daerah tersebut perlu adanya perbaikan berdasarkan saran dan pendapat dari fraksi yang ada di DPRD.
Anggota DPRD Kabupaten Katingan Esenhover, A.Md meminta agar pihak eksekutif bisa sesegera mungkin memperbaiki kelima buah Raperda tersebut.
“Raperda tersebut harus segera diperbaiki sesuai dengan laporan hasil rapat kerja gabungan komisi DPRD dengan pemkab Katingan yang disampaikan pada 31 Maret 2022 lalu,” tuturnya pada sejumlah wartawan, baru-baru ini.
Menurut Esenhover, pembentukan Perda ini merupakan wujud kewenangan yang diberikan kepada pemerintah daerah dalam rangka penyelenggaraan otonomi daerah dan tugas membantu serta menampung kondisi khusus daerah.
“Perda ini merupakan penjabaran lebih lanjut dari peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi,” jelas Anggota Dewan asal Daerah Pemilihan Katingan III yang meliputi wilayah Kecamatan Katingan Tengah hingga Bukit Raya ini.
Tujuan utama dari Perda, tambah Politisi Partai Hanura ini, adalah untuk memberdayakan masyarakat dan mewujudkan kemandirian daerah. “Pembentukan peraturan daerah harus didasari oleh azas pembentukan perundang-undangan pada umumnya,” imbuhnya. (ndi)