Bos Jengkol Asal Kalbar Tertipu, Jengkol Tak Kunjung Datang Puluhan Juta Raib

jengkol
Tersangka Wardani saat diamankan polisi. Foto:Ist.

TAMIANG LAYANG – Seorang bos jengkol asal kabupaten Kubu Raya, Provinsi Kalimantan Barat (Kalbar), Mulyadi (46) menjadi korban penipuan hingga berujung mengalami kerugian puluhan juta.

Informasi kepolisian menyebutkan, kejadian berawal dari Sabtu tanggal 26 Maret 2022 sekitar pukul 18.30 WIB. Saat itu saudara Masrani menghubungi korban dan menawarkan jengkol punya keponakannya yang bernama Wardani. Dikarenakan sudah terbiasa transaksi jual beli jengkol dengan Wardani yang berada di Ampah, Kabupaten Barito Timur (Bartim).

Dan, pada hari Selasa tanggal 29 Maret 2022, sekitar pukul 22.52 WIB. Masrani bersama Wardani  kembali menghubungi korban dan meminta untuk mentransfer uang sebagai tanda jadi sebesar Rp 10 juta dan dikirim kepada tersangka Wardani.

Lalu, pada hari Rabu tanggal 30 Maret 2022 sekitar. 08.04 Wib, korban kembali dihubungi untuk melakukan transfer uang dengan nilai Rp 20 juta kepada Wardani dengan alasan untuk menambah modal.

Pada hari Kamis 31 Maret 2022 sekitar pukul 17.16 WIB, korban kembali dihubungi pelaku Masrani dan Wardani dan meminta uang tambahan modal jengkol  sebanyak Rp 20 juta.

Dan pada tanggal yang di janjikan yakni, hari Rabu tanggal 06 April 2022 dengan harga yang sudah disepakati, namun buah jengkol tidak kunjung dikirimkan ke pelabuhan. Dengan alasan petani tidak panen, dikarenakan hari sering hujan dan buah tidak sesuai target. Akan tetapi pelaku berjanji akan dikirimkan pada hari Sabtu tanggal 09 April 2022.

Pada tanggal yang sudah dijanjikan. Wardani tidak bisa dihubungi. Setelah Masrani  mengecek buah jengkol ke kebun di Kuala Kapuas, ternyata buahnya sudah dijual kepada orang lain.

Akibat dari kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp 50 juta dan kejadian tersebut dilaporkan korban di Polsek Dusun Tengah.

Kapolsek Dusun Tengah, Ipda Supriyadi, mengatakan setelah menerima informasi dari salah seorang saksi bernama Masrani, diketahui pelaku berada di Kuin Utara, Kecamatan Banjarmasin Utara, Kota Banjarmasin, Kalimantan Selantan.

Selanjutnya, sebut Kapolsek, pihaknya melaksanakan koordinasi dengan Jatanras Polda Kalteng, Jatanras Polda Kalsel, Resmob Resta Banjarmasin dan Resmob Res Batola untuk melaksanakan penangkapan pelaku.

Ditambahkan Kapolsek, bahwa dari hasil penyelidikan pelaku tidak berada ditempat dan selanjutnya dilakukan penyelidikan lanjutan sampai diperoleh informasi bahwa diduga pelaku berada di rumah keluarganya di Kompleks Aldi,KelurahanTabing Rimbah, Kecamatan Mandastana  Kabupaten Batola.

“Tim melakukan penangkapan terhadap pelaku Wardani, di rumah kakaknya dan telah dilakukan konfirmasi sesuai dengan identitas pelaku berupa KTP,” ungkapnya.

Selain mengamankan tersangka, diamankan juga sejumlah barang bukti berupa tidak lembar bukti transfer ke nomor rekening pelaku atas nama Wardani.

“Tersangka dijerat dengan Pasal 378 KUHPidana dan atau Pasal 372 KUHPidana tentang penipuan dan atau penggelapan,”tegasnya.(ell/cen)