Komplotan Emak-emak Pengutil Swalayan Lebaran di Penjara

komplotan emak-emak
Empat orang komplotan emak-emak ditangkap kepolisian usai mencuri di sejumlah toko swalayan di Kota Palangka Raya. Foto:Ist.

PALANGKA RAYA – Polisi meringkus empat orang komplotan emak-emak pengutil swalayan lintas provinsi saat beraksi di Kota Palangka Raya.

Empat orang perempuan ini merupakan warga Kalimantan Selatan (Kalsel) yakni, K, MA, M dan MH,  diamankan Polsek Pahandut usai tertangkap basah mencuri di salah satu toko swalayan di Kota Palangka Raya.

Komplotan emak-emak ini beraksi di lima toko berbeda di Kota Palangka Raya. Mereka menyasar pakaian, kebutuhan rumah tangga dan kosmetik.

Kapolsek Pahandut Kompol Hj. Susilowati, menuturkan keempat pelaku ini diamankan usai dipergoki tengah mencuri di salah satu swalayan.

“Mereka dari Kalimantan Selatan datang ke Kota Palangka Raya memang sudah berniat untuk melakukan aksi pencurian di sejumlah toko swalayan. Dari tiga hari di Kota Palangka Raya para pelaku sudah mencuri di lima lokasi,” kata Susilowati, Jumat (22/04/22).

Dijelaskan Kapolsek, beberapa toko yang disasar yakni Toko Serba 35.000 di Jalan Temanggung Tilung, Swalayan Sendy’s di Jalan Ahmad Yani dan Serba Murah, Mega Top, Big Mart yang berada di Jalan Seth Adji.

Dalam kasus ini, kepolisian mengamankan sejumlah barang bukti berupa puluhan lembar pakaian, kosmetik, dan produk kebutuhan rumah tangga lainnya.

Modus komplotan ini berpura-pura menjadi pembeli di toko maupun swalayan yang disasar. Setelah memastikan situasi dan kondisi toko atau swalayan memungkinkan mereka lalu beraksi.

Uniknya, saat beraksi pelaku mengenakan hijab berukuran besar. Hal itu untuk menutupi perut yang berisi barang hasil curian di toko atau swalayan.

“Mereka datang ke toko dan berpura-pura mau membeli barang. Saat pemilik dan pegawai toko sibuk melayani pembeli lain, mereka memasukkan barang-barang tersebut ke dalam tas serta pakaian dan celana yang dipakai pelaku,” beber Susilowati.

Kerugian seluruhnya ditafsir berkisar Rp 10 juta. Atas perbuatannya, keempat orang itu disangkakan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan.

“Para pelaku dikenai hukuman maksimal tujuh tahun penjara,” tandasnya. (rdo/cen)