PALANGKA RAYA – Sebanyak 7,1 Kg narkoba jenis sabu-sabu hasil pengungkapan dua bulan terakhir dimusnahkan jajaran Polda Kalteng. Barang bukti ini, didapat dari pengungkapan 46 kasus yang dilakukan di sejumlah daerah di Kalteng, Jumat (22/5/2022).
Pemusnahan barang bukti ini, dipimpin langsung Kapolda Kalteng, Irjen Pol. Drs. Nanang Avianto, M.Si. 7,1 Kg barang bukti tersebut, hasil pengunkapan Ditresnarkoba Polda Kalteng dan Polres jajaran selama Bulan Maret hingga April 2022 ini.
Kapolda menyebutkan, bahwa dari 46 kasus yang berhasil diungkap Ditresnarkoba Polda Kalteng dan Polres jajaran, didapat barang bukti 7.104,79 gram atau 7,1 Kg sabu dan 12,87 gram tembakau gorila.
Sebanyak 46 kasus yang berhasil diungkap berasal dari Ditresnarkoba sebanyak 15 kasus dengan 18 orang tersangka dan barang bukti sabu 1.743,29 gram. Polresta Palangka Raya sebanyak satu kasus dengan satu orang tersangka dan barang bukti sabu sebanyak 146,7 gram.
Selanjutnya, Polres Katingan sebanyak satu kasus dan satu orang tersangka dengan barang bukti sabu sebanyak 44,62 gram dan Polres Kotawaringin Timur sebanyak enam kasus dengan tujuh tersangka dan barang bukti sabu sebanyak 412,94 gram.
Untuk Polres Kotawaringin Barat sebanyak 13 kasus dengan 18 orang tersangka dan barang bukti sabu 354,67 gram serta tembakau gorila sebanyak 12,87 gram. Polres Lamandau sebanyak dua kasus dengan lima orang tersangka dan barang bukti sabu sebanyak 4.251,99 gram, serta Polres Barito Utara sebanyak delapan kasus dengan sembilan orang tersangka dan barang bukti sabu sebanyak 150,58 gram.
“Barang bukti sabu yang berhasil disita dari para tersangka berasal dari Kota Pontianak, Provinsi Kalbar yang dibawa melalui jalur darat ke perbatasan Kalbar dan Kalteng untuk diedarkan di wilayah Kotawaringin Timur, Seruyan, Kotawaringin Barat, Lamandau, Katingan, dan Kota Palangka Raya” bebernya.
Sementara dari Kota Banjarmasin, Provinsi Kalsel yang dibawa melalui jalur darat ke Kota Palangka Raya untuk diedarkan di Kota Palangka Raya, Kabupaten Gunung Mas dan Barito Utara, Barito Selatan, Barito Timur, Murung Raya, Pulang Pisau, dan Kapuas.
Lebih lanjut, Kapolda menegaskan para tersangka yang merupakan pengedar dan kurir akan dijerat dengan pasal 114 ayat (2) Jo pasal 112 ayat (2) UU nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Yakni ancaman hukuman minimal enam tahun penjara dan denda Rp 1 miliar dan maksimal 20 tahun penjara atau seumur hidup atau mati dengan denda Rp 10 miliar. (bud/cen)