D’Lavan Cafe & Family Karaoke Ketahuan Belum Bayar Retribusi

retribusi
Patroli yang dilakukan di salah satu THM di Kota Palangka Raya. Foto: Dok Satpol PP Palangka Raya.

PALANGKA RAYA – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pangka Raya menggelar patroli di sejumlah tempat hiburan malam (THM) yang ada di Kota Paoangka Raya, Kamis (21/04/2022) pukul 21.00 WIB.

Patroli ini merupakan upaya dalam pencegahan dan penanganan gangguan ketenteraman dan ketertiban umum serta penegakan protokol keseharan di wilayah setempat.

“Kegiatan patroli pengawasan ini kami lakukan berdasarkan Surat Edaran (SE) Wali Kota Palangka Raya mengenai pengaturan pelaku usaha dan THM selama bulan Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri” kata Djoko.

Djoko menyebutkan, beberapa lokasi yang disambangi pihaknya dalam kegiatan patroli tersebut di antaranya Nav Karaoke, Garis Batas Kopi, D’Lavan Cafe & Family Karaoke, Searah Kopi, Opus Coffee, Titik Balik Kopi, dan Meine Welt

Dikatannya dari hasil kegiatan patroli pengawasan yang dilakukan di tujuh THM tersebut. Ada 2 THM yang melanggar dan pihaknya juga telah melakukan penindakan dalam bentuk teguran lisan terhadap pelaku yang melanggar.

“Dari hasi pengawasan kami di lapangan ditemukan ada dua tempat,  yaitu D’Lavan Cafe & Family Karaoke belum membayar kewajiban retribusi dan beberapa dokumen izin tidak tersedia dan Meine Welt, Jalan C.Bangas Kota Palangka Raya dimana penerapan Protokol Kesehatan belum sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” bebernya.

Pihaknya juga telah mengimbau kepada pelaku usaha tersebut untuk mematuhi segala bentuk kewajiban yang timbul dalam kegiatan usahanya serta meminta mereka agar selalu mematuhi seluruh ketentuan protokol kesehatan selama masa pandemi ini. (rdo/cen)