Polres Bartim Musnahkan 497,37 Gram Sabu dan 17 Butir Ineks

polres bartim
Kapolres Bartim, AKBP Afandi Eka Putra SIK, saat memimpin langsung rilis pemusnahan barang bukti narkoba. Foto: Ist.

TAMIANG LAYANG – Polres Barito Timur (Bartim), memusnahkan barang bukti sitaan kasus narkoba berupa 497,37 gram sabu-sabu dan 17 butir pil ineks, Kamis (21/4/2022).

Kegiatan yang berlangsung di Halaman Mapolres Bartim tersebut dipimpin oleh Kapolres Bartim, AKBP Afandi Eka Putra, didampingi Kasat Resnarkoba AKP Sanip, perwakilan Kejari Bartim, Pengadilan Negeri Tamiang Layang, serta dihadirkan pula tersangka I (23).

Kapolres Bartim, AKBP Afandi Eka Putra, menjelaskan barang bukti yang dimusnahkan ini hasil pengungkapan kasus narkoba oleh Satuan Resnarkoba Polres Bartim.

“Barang bukti ini didapat dari tangan seorang tersangka berinisial I yang ditangkap di rumahnya di RT 001, Desa Putai, Kecamatan Dusun Tengah, pada Rabu (30/3/2022) lalu” kata Afandi kepada awak media.

Afandi menuturkan, pemusnahan barang bukti ini berdasarkan hasil persetujuan Kejaksaan Negeri Bartim dan juga Pengadilan Negeri Tamiang Layang.

Ditambahkannya, pemusnahan barang bukti berupa narkotika jenis sabu-sabu dan pil ineks yang sebelumnya diblender ini dengan cara dimasukan ke dalam wadah plastik yang berisi air, dicampur dengan cairan pembersih lantai atau karbol dan diaduk sampai rata.

“Setelah sabu-sabu dan pil ineks tersebut larut didalam campuran air dan cairan pembersih lantai atau karbol kemudian dibuang ke dalam selokan maupun dikubur dalam galian tanah,”tukasnya. (ell/cen)