PALANGKA RAYA – Sejumlah barang terlarang ditemukan saat razia kamar hunian narapidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Narkotika Kasongan, Selasa (19/04/2022) malam.
Razia dilaksanakan oleh aparat gabungan dari Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Narkotika Kasongan, Polres Katingan, BNNK Katingan, dan Satpol PP Katingan.
Razia dilaksanakan di empat blok hunian yang terdiri dari Blok A, Blok B, Blok C, dan Blok D. Dari keempat blok hunian, petugas menemukan sebuah pisau rakitan, sebuah kater dan silet, 6 buah sendok logam, sebotol kaca, sebuah kayu ukuran 1 meter, paku, kartu remi dan korek api.
Kalapas Kelas IIA Narkotika Nasional, Ahmad Hardi, menuturkan razia gabungan merupakan rangkaian kegiatan HBP ke-58 dan program pendisiplinan pemasyarakatan di lingkungan Kanwil Kemenkumham Kalteng.
“Menjelang hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriah mendatang, Kita mengantisipasi kondusifitas kamtibmas di lingkungan lapas,” kata Hardi.
Selanjutnya, barang terlarang hasil razia akan dimusnahkan. Pihak Lapas juga akan terus melaksanakan razia secara terprogram dan situasional untuk mengantisipasi adanya barang terlarang yang masuk dihunian WBP.
“Kami juga berterima kasih atas dukungan dari stakeholder sehingga razia ini mampu berjalan kondusif,” tandasnya. (rdo/cen)