Bandar Sabu Asal Sampit Dibekuk Aparat

bandar sabu
HR berhasil diamankan polisi. Foto:Ist.

SAMPIT – Upaya pemberantasan narkoba terus dilakukan oleh Satresnarkoba Polres Kotawaringin Timur (Kotim). Kali ini, seorang bandar sabu di Sampit berhasil diamankan oleh aparat kepolisian. Beberapa paket sabu seberat kurang lebih 1,5 Ons turut disita dalam penangkapan tersebut.

Seorang bandar sabu berinisial HR (46) diamankan dikediamannya di Jalan Jendral Sudirman, Km.12, Kelurahan Pasir Putih, Kecamatan MB Ketapang, Selasa (19/04/2022) dini hari.

Kapolres Kotim AKBP Sarpani melalui Kasatresnarkoba AKP I Made Rudia, menuturkan pihaknya dapat mengumpulkan lima paket berisi sabu dengan berat total 158,68 Gram dari tangan tersangka.

“Tersangka kami amankan saat berada di depan rumahnya. Kami geledah ada tiga bungkus paket berbalut tisu yang disimpan didalam saku celana sebelah kiri,” kata AKP I Made Rudia, saat dikonfirmasi, Rabu (20/4/2022).

Lanjutnya, tak puas dengan hasil penggeledahan badan. Pihak kepolisian kembali melanjutkan prosez penggeledahan di seputaran rumah HR.

“Pengeledahan di samping rumah menghasilkan sebuah kantong plastik warna merah berbalut alumunium oil dan tisu yang didalamnya terdapat dua bungkus paket sabu-sabu,” jelasnya.

Tersangka dan barang bukti akhirnya diamankan ke kantor Satresnarkoba Polres Kotim untuk proses hukum lebih lanjut.

Kasatresnarkoba menerangkan, HR merupakan bandar, yang juga berperan sebagai pemesan barang dari Pontianak, Kalimantan Barat untuk selanjutnya di edarkan di Sampit.

“Barang ini berasal dari Pontianak, Kalimantan Barat. Dan rencananya akan diedarkan di wilayah perkebunan, tambang dan tentunya seputaran Sampit,” jelasnya.

Menurut keterangan tersangka, ia telah menjalankan bisnis ini kurang lebih selama setahun.

“Kami kenakan Pasal 114 Ayat 2 dan atau Pasal 112 Ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimmal 6 tahun dan maksimal hukuman mati atau seumur hidup,” tandasnya. (rdo/cen)