Ayah Bejat Setubuhi Anak Kandung Sampai Tiga Kali

anak kandung
Pelaku saat dimintai keterangan oleh penyidik. Foto: Ist.

KASONGAN – Seorang ayah biadab, tega menyetubuhi anak kandung sendiri yang masih di bawah umur. Bahkan peristiwa tersebut, sampai terulang tiga kali pada waktu yang berbeda hingga kemudian dilaporkan kepada polisi.

Atas perbuatan bejadnya terhadap korban berinisial B (14), polisi langsung meringkus Y (39) usai mendapat laporan. Kini kasusnya tengah ditangani ditangani Penyidik Unit PPA Satreskrim Polres Katingan. Peristiwa ini terjadi di Kecamatan Tasik Payauwan, Kabupaten Katingan.

Kanit PPA Satreskrim Polres Katingan Ipda Devani Mareta Astuti, S.Tr.K. melalui Penyidik, Aiptu Supriyanto menjelaskan, dugaan persetubuhan terhadap anak di bawah umur tersebut terjadi sebanyak tiga.

“Kejadian ini diketahui, setelah korban menghubungi tantenya berinisial A dan menceritakannya, pada Minggu 17 April 2022 sekitar pukul 03.00 WIB. Kala itu, korban meminta tantenya menjemput karena merasa ketakutan,” jelasnya, Rabu (20/04/2022).

Mendengar cerita tersebut, A langsung menghubungi NOR yang merupakan nenek korban untuk memberitahukan peristiwa tersebut. Selanjutnya, NOR langsung melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Tasik Payawan dan Kamipang, pada Selasa (19/04/2022).

“Menurut pengakuan pelaku, benar dia telah menyetubuhi anak kandungnya sebanyak tiga,” tutur Supriyanto.

Kejadian pertama, pada Selasa (12/04/2022) sekitar pukul 23.00 WIB. Pelaku langsung menggagahi korban saat sedang tidur. Kedua pada Kamis (14/04/2022)sekitar pukul 23.30 WIB, saat pelaku pulang dari tempat karaoke dan dalam keadaan mabuk. Terakhir kali, pada Minggu (17/04/2022).

“Korban sempat melakukan perlawanan, namun tidak berdaya. Setelah menyetubuhi korban, pelaku mengancam apabila menceritakan peristiwa tersebut korban akan dipukul,” bebernya.

Terpisah, Kapolres Katingan AKBP Paulus Sonny Bhakti Wibowo, SH, SIK, MIK melalui Kasat Reskrim Iptu Adhy Heriyanto, SH membenarkan peritiwa tersebut dan pelaku merupakan ayah kandung korban.

“Setiap kali melakukan aksinya, pelaku selalu melakukan ancaman,” jelasnya.

Sebagai barang bukti, pihaknya mengamankan satu lembar baju warna coklat, selembar celana panjang warna coklat, selembar tank top warna hitam dan satu pakaian dalam warna hitam.

“Saat ini, pelaku sudah kita amankan di Rutan Polres Katingan dan masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” pungkasnya.

Guna mempertanggung jawabkan perbuatanya, Y dijerat dengan Pasal 81 Ayat (3) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-undang.

“Ancaman hukumannya, paling lama 15 tahun penjara dan paling singkat lima tahun,” sebut Kasat Reskrim. (ndi/cen)