PALANGKA RAYA – Pengejaran para pelaku pembunuhan Sarwani (45) pemilik Toko Vape Store di Jalan Murjani, Kota Palangka Raya, hampir dituntaskan oleh kepolisian.
Dari tujuh orang pelaku, polisi telah mengamankan enam pelaku dan hanya menyisakan satu pelaku lagi dalam insiden tewasnya ayah dua anak tersebut. Pelaku Yanto alias Anto (32) yang diketahui sebagai otak pelaku pembunuhan.
Anto Cs secara brutal menewaskan pria bertato ikan tersebut. Korban ditemukan membusuk di hutan dengan luka tembakan dan sayatan dekat lokasi galian C, Jalan Bukit Pinang I, Kelurahan Tanjung Pinang, Kecamatan Pahandut, Kota Palangka Raya, 10 Maret 2022 lalu.
Polisi pun bergerak, dan dari beberapa keterangan didekat toko korban, polisi mendapatkan informasi bahwa korban memiliki masalah utang piutang dengan salah satu pelaku.
Dalam pengungkapan kasus pembunuhan tersebut, tindakan kepolisian memburu otak pelaku bikin geleng-geleng kepala. Bagaimana tidak, petugas yang sudah mengendus pelarian Anto memberhentikan sebuah kapal yang baru saja berlayar.
“Alhamdulillah dari pengembangan, Kami bisa mengamankan salah satu pelaku utama di atas kapal yang akan berangkat ke Surabaya,” kata Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Budi Santosa, Rabu (13/03/2022).
Yanto diamankan bersama istrinya ketika berada di sebuah kapal muatan Dharma Rucitra I tujuan Banjarmasin-Surabaya. Ia membawa satu unit mobil berjenis HRV bernopol KH 1594 TT.
“Berkat kerjasama dari Polda Kalimantan Tengah (Kalteng) dengan Polair Polda Kalimantan Selatan (Kalsel), kapal yang sudah berlayar di hentikan di tengah laut,” katanya didampingi Wakapolresta AKBP Andiyatna dan Kasatreskrim Kompol Ronny Nababan.
Dijelaskan Kapolresta, agar tak ketahuan bahwa perjalannya merupakan pelarian usai membunuh orang, Anto mengaku kepada istrinya akan melakukan safari religi di Pulau Jawa.
Setelah mengamankan Anto, pihaknya akhirnya bisa mengamankan para pelaku yang lain secara berurutan.
Mereka yakni Murdani alias Mumur (32) Sutrisno alias Lacuk (39), Muhamad Amin alias Amat Cingui (31), Aditya alias Bagong dan Taufiq Rahman alias Upik.
“Terakhir kita bisa mengamankan salah satu pelaku di Kediri Jawa Timur tanggal 18 Maret 2022,” kata Budi.
Sementara, barang bukti yang berhasil disita yaitu ada senapan angin PCP dan senjata tajam yang digunakan oleh pelaku untuk membunuh korban.
“Serta ada karung-karung yang digunakan untuk membungkus korban ketika dibuang ke lokasi penemuan mayat,” jelasnya.
Keenam pelaku kini harus medekam di sel tahanan Mapolresta Palangka Raya untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. (rdo/cen)
BACA JUGA : Sadis! Pemilik Toko Vapor Ditusuk dan Digorok, Lalu Jasad Dibuang