KASONGAN – Sidang dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) yang menjerat Mantan Kepala Dinas Pertanian, Pangan dan Perikanan Kabupaten Katingan, Ir. Hendri Nuhan sebagai terdakwa memasuki babak akhir. Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Palangka Raya, menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah turut serta melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam Dakwaan Subsidair Jaksa Penuntut Umum.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Katingan Tandy Mualim SH melalui kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Tipidsus) Erfandy Rusdy Quiliem SH, MH mengatakan, sidang pembacaan putusan atas terdakwa Hendri Nuhan dilaksanakan pada Selasa (12/04/2022). Perkaranya, korupsi Penyalahgunaan Dana Bantuan Pemerintah Kegiatan Optimasi Lahan Rawa Lebak di Desa Tewang Beringin, Kecamatan Tewang Sangalang Garing, Kabupaten Katingan Tahun Anggaran 2018.
“Majelis hakim Menjatuhkan pidana kepada terdakwa selama 1 tahun dan 8 bulan penjara dan pidana denda sebesar Rp100 juta subsidair 3 bulan kurungan. Pada persidangan sebelumnya, Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Katingan menuntut terdakwa dengan Pidana Penjara selama 2 tahun 6 bulan dan pidana denda sebesar Rp100 juta Subsidair 6 bulan kurungan,” jelas Erfandy, jelasnya, Rabu (13/04/2022).
Untuk diketahui, bahwa kasus yang telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp781.700.000 ini berawal dari Penyidikan yang dilakukan oleh Jaksa Penyidik pada Kejari Katingan Tahun 2021. Dalam perjalanan kasus tersebut, penyidik telah menetapkan tiga orang tersangka.
Yakni Mantan Kepala Dinas Pertanian, Pangan dan Perikanan Kabupaten Katingan An. Ir. Hendri Nuhan. Kemudian, Kepala Desa Tewang Beringin yang juga bertindak sebagai Ketua Gapoktan Beringin Jaya, Adae Enel. Tersangka ketiga, Kepala Bidang Prasarana, Sarana dan Penyuluhan Dinas Pertanian, Pangan dan Perikanan Kabupaten Katingan, Runai, SP.
“Sebelumnya, Majelis Hakim juga telah menyatakan Terdakwa Adae Enel secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama sebagaimana Dakwaan Primair. Dia dijatuhi Pidana Penjara selama 4 tahun dan Pidana Denda sebesar Rp 200 juta Subsidair 6 bulan kurungan. Dia juga dibebankan membayar uang pengganti sebesar Rp. 781.700.000, Subsidair 1 tahun 6 bulan penjara,” Kata Kasi Tipidsus. (ndi/cen)