PALANGKA RAYA – Satu persatu pelaku pembunuhan pemilik Toko Vapor Joe, Syarwani (45), akhirnya berhasil diamankan oleh aparat kepolisian dari Satreskrim Polresta Palangka Raya.
Total ada delapan pelaku yang terlibat dalam pembunuhan tersebut. Enam orang telah diamankan berurutan dalam jangka waktu satu bulan oleh petugas kepolisian. Sementara dua pelaku lainnya masih diburu.
“Enam orang terduga pelaku pembunuhan berhasil kami amankan, dua masih masuk daftar pencarian orang (DPO),” kata Kasatreskrim Polresta Palangka Raya Kompol M. Ronny Nababan.
Adapun keenam yakni, Y (32), M (32) S (39), MU (31), A dan T. Sementara korban Syarwani, sebelumnya ditemukan dalam keadaan kaki dan kepala terbungkus oleh karung goni di Jalan Bukit Pinang I, Kelurahan Tanjung Pinang, Kecamatan Pahandut, Kota Palangka Raya, pada Kamis (10/3/2022) lalu.
Sejumlah bukti dari berbagai luka di tubuh korban membuat polisi curiga dan menyimpulkan bahwa mayat yang ditemukan merupakan korban pembunuhan.
“Setelah melakukan sejumlah penyelidikan, bukti-bukti di lapangan dan keterangan saksi menguatkan dugaan kepolisian bahwa Syarwani dibunuh oleh sekelompok orang dan sengaja dibuang di tempat sepi,” beber Ronny.
Disisi lain, sebanyak 24 adegan rekonstruksi pembunuhan seorang pemilik Vape Store, diperagakan oleh para tersangka di Mapolresta Palangka Raya, Selasa (12/04/2022) siang.
Dari berbagai tahap rekonstruksi, para pelaku mempraktikkan dari awal rencana pelaku Y untuk menagih hutang kepada Syarwani.
Y pun mengajak beberapa temannya untuk mendatangi korban dengan maksud menagih hutang. Namun korban diketahui tak juga membayar hutangnya hingga membuat para pelaku geram.
Namun dalam rekonstruksi, para pelaku tak mengakui bahwa mereka telah menebas dan menusuk Syarwani. Padahal pengakuan tersebut telah disampaikan pelaku saat proses penyidikan.
Dari hasil penyidikan, pelaku membunuh korban dengan menembak korban menggunakan senapan angin, kemudian menebas dada dan leher korban menggunakan parang di sebuah rumah di Jalan Karanggan 1, Kota Palangka Raya
Berikutnya, mereka mengarungi kepala dan kaki korban untuk kemudian dibuang di Jalan Bukit Pinang 1.
Kuasa Hukum kelima pelaku, Sukah L. Nyahun, menuturkan saat pendampingan memang mengakui ada penusukan dan penggorokan namun ketika rekonstruksi tidak diakui oleh para pelaku.
“Saya susah bercerita tentang penggorokan dan penusukan, iya mungkin nanti miskomunikasi dengan pelaku. Karena pada saat kita mendampingi dan sesuai BAP pelaku mengakui ada penusukan ada penggorokan,” katanya.
Dengan adanya hal ini, dampaknya mungkin akan ada pada pembuktian di persidangan. Karena persidangan akan menjadi pembuktian kejadian awal hingga akhir.
“Nah, karena kita khawatir para pelaku ini ada masukan-masukan dari orang-orang yang tidak bertanggung jawab dalam perkara ini. Itu yang menjadi pertanyaan kita, kenapa terjadi perbedaan,” jelasnya.
Momen rekonstruksi kali ini diwarnai isak tangis keluarga dan sanak saudara yang turut datang ke lokasi. Hujatan juga terlontar dari mulut pihak keluarga lantaran kesal dengan perbuatan para pelaku.
Ibu Hj. Masriyan, nenek berusia 65 tahun ini tak dapat membendung tangisannya usai melihat para tersangka pembunuh anaknya.
“Kita ini orang susah pak, siapa yang memberi makan ulun kalau anak ulun kadada. Abahnya sudah mati pak, bunuh ulun jua pak ai,” ujarnya sambil menangis.
“Ulun ja kada pernah memukul lawan anak, ini malah dibunuh kayak anjing dibuangnya. Digoroknya kayak sapi,” imbuhnya. (rdo/cen)