PULANG PISAU – Bupati Pulang Pisau, Pudjirustaty Narang mengatakan, dalam rangka mewujudkan kesejahteraan masyarakat, perlunya membangun dan mensinergikan kebijakan pemerintah pusat dan pemerintah daerah.
Perihal tersebut disampaikan Bupati Pulang Pisau Pudjirustaty Narang saat menerima, kunjungan kerja KPP Pratama Palangka Raya, yang dipimpin langsung Kepala KPP Pratama Palangka Raya, Okto Syamsu Rizal didampingi Kepala KP2KP Pulang Pisau, Teguh Yuliantoro, di Ruang Kerja Bupati Pulang Pisau, baru-baru ini.
“Saya menyambut baik dan memberikan apresiasi atas komunikasi dan kerjasama yang sudah terbangun dengan baik saat ini, khususnya antara Kantor Pajak dengan BPPKAD Pulang Pisau, terkait optimalisasi pengelolaan keuangan dan PAD, sangat baik dan perlu terus dipertahankan,” ucap Bupati Pulang Pisau Pudjirustaty Narang.
Sementara itu, Kepala KPP Pratama Palangka Raya, Okto Syamsu Rizal menyampaikan, sosialisasi Program Pengungkapan Sukarela (PPS) sesuai Undang-Undang Nomor 7 tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan yang berlaku mulai 1 Januari 2022 hingga 30 Juni 2022 mendatang.
Pria yang akrab disapa Okto itu juga menyampaikan, bahwa salah satu tugasnya sesuai Perjanjian Kerjasama (PKS) Ditjen Pajak, Ditjen Perimbangan Keuangan dan Pemerintah Daerah adalah membantu pemerintah daerah untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Saat ini sudah berjalan dengan intens.
“Apalagi dengan terbitnya Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD) yang akan mendorong pemerintah daerah bekerja lebih optimal dalam memberikan layanan publik, serta meningkatkan harmonisasi kebijakan pemerintah pusat dan pemerintah daerah,” pungkas Okto. (ung/abe)