KASONGAN – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Katingan kini telah mengeluarkan kebijakan pembatasan pemberian kredit bagi ASN. Dimana Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) tidak dibolehkan dijadikan sebagai agunan atau jaminan di bank.
Alasannya, pemberian TPP merupakan kebijakan Kepala Daerah dan tidak tetap serta bersifat dinamis. Terkait hal ini jajaran DPRD Kabupaten Katingan sangat mendukung atas pembatasan pemberian kredit bagi PNS.
Anggota DPRD Kabupaten Katingan Esenhover, A.Md mengatakan, bahwa TPP ini diberikan tergantung kebijakan Kepala Daerah dan disesuaikan dengan kondisi keuangan daerah.
“Sehingga tidak bisa dijadikan jaminan untuk pengajuan kredit. Selain bisa dihapus, nilainya bisa saja berkurang,” katanya, baru-baru ini.
Menurut dia, jika TPP tersebut dihapus maka akan menjadi masalah bagi PNS itu sendiri. Oleh sebab itulah, langkah Pemkab Katingan untuk membatasi kredit bagi PNS dinilai sudah sangat tepat.
“Sehingga keuangan para pegawai kita tetap terkontrol. Jangan sampai pendapatan habis untuk membayar kredit,” pungkasnya.
Esenhover berharap, kebijakan ini bisa dipahami oleh PNS di lingkungan Pemkab Katingan. Sebab apa yang dilakukan oleh pemerintah ini, untuk kebaikan bersama. Sehingga dengan adanya pendapatan tambahan seperti TPP ini, para PNS tetap semangat untuk bekerja dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya.
“Jika semua gaji maupun TPP habis untuk membayar kredit, tentu akan mempengaruhi kinerja,” imbuh anggota dewan asal Daerah Pemilihan Katingan III yang meliputi wilayah Kecamatan Katingan Tengah hingga Bukit Raya ini. (ndi)