PULANG PISAU – Pihak Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau (Pulpis) terus melakukan pemetaan dan penilaian guna efektivitas dan efesiensi penyelenggaraan pendidikan. Khususnya untuk mengatasi permasalahan kekurangan peserta didik, peningkatan mutu dan pemenuhan standar sarana prasarana dalam memenuhi standar pendidikan nasional.
“Saya sangat prihatin setelah melihat kondisi sarana prasarana sekolah yang sudah mengalami kerusakan dan sudah masuk kategori tidak layak dalam aktivitas belajar mengajar. Tentunya diperlukan adanya upaya strategis diantaranya melakukan penggabungan sekolah atau Regrouping,” ucap Bupati Pulpis Pudjirustaty Narang saat melakukan kunjungan langsung ke SDN Sanggang 2 Kecamatan Pandih Batu, akhir pekan ini.
Untuk itu kata Taty sapaan akrab Bupati Pulang Pisau pihaknya akan memerintahkan Kepada Dinas Pendidikan, Dinas PUPR dan Bappedalitbang Kabupaten Pulang Pisau untuk segera melakukan penilaian dan pemetaan terhadap kondisi sekolah yang ada untuk dilakukan penggabungan dengan sekolah terdekat.
“Sehingga terpenuhi standar peserta didik sebagai salah satu syarat pengajuan usulan bantuan pembangunan sekolah yang representatif melalui Balai Pemukiman dan prasarana wilayah di Palangka Raya,” kata Taty.
Taty menjelaskan, bahwa bidang Pendidikan merupakan salah satu urusan wajib. Selain itu, bidang kesehatan dan infrastruktur.
“Karena ini menjadi amanah bagi Pemerintah Daerah Kabupaten Pulang Pisau, termasuk dalam menargetkan usia harapan sekolah 12 tahun di Pulang Pisau,” ujar Taty.
Terpisah Kepala Dinas pendidikan Kabupaten Pulang Pisau Hj. Nunu Andriani, menyambut baik dan mengapresiasi kunjungan langsung Bupati Pulang Pisau untuk melihat langsung kondisi terkini sarana dan prasarana sekolah yang ada di SDN Sanggang 2 tersebut. Termasuk kata Nunu melihat secara langsung kondisi perumahan Guru yang berlokasi di SDN Belanti siam 2, dimana sangat membutuhkan perhatian untuk dilakukan renovasi dan rehabilitasi.
“Kita akan segera mempersiapkan pemetaan dan penilaian, sebagai salah satu syarat bantuan terhadap sekolah yang akan dilakukan Regrouping. Sebelum 15 April sebagai batas pengusulan ke BPPW Provinsi Kalimantan Tengah di Palangka Raya,” pungkas Nunu Andriani. (ung/abe)